mitrasatunews.com – Lombok Timur – Rencana pembangunan kantor imigrasi di Kabupaten Lombok Timur mulai menunjukkan progres. Pada Rabu (3/9/2025), tim dari Direktorat Jenderal Imigrasi berkunjung ke kabupaten tersebut untuk melakukan peninjauan lahan yang disiapkan pemerintah daerah.
Lokasi yang diproyeksikan sebagai tempat berdirinya kantor imigrasi baru berada di kawasan Rumah Sehat, Kelurahan Rakam. Pemerintah Kabupaten Lombok Timur telah menyiapkan lahan tersebut sebagai bentuk komitmen mendukung peningkatan layanan publik.
Bupati H. Haerul Warisin yang menerima langsung kunjungan tim Ditjen Imigrasi menilai pembangunan kantor imigrasi ini sangat strategis. Ia menjelaskan, selama ini masyarakat harus menuju Kota Mataram untuk mengurus dokumen keimigrasian, mulai dari paspor hingga izin tinggal.
“Jika kantor ini berdiri di Lombok Timur, maka masyarakat akan lebih mudah mendapat pelayanan. Tidak perlu lagi ke Mataram, cukup di daerah sendiri,” tegas Bupati.
Selain memberikan manfaat bagi warga, keberadaan kantor imigrasi juga akan memperlancar urusan administrasi bagi wisatawan mancanegara maupun investor yang ingin menetap sementara di Lombok Timur.
Rencana tersebut juga membawa konsekuensi positif lain, yakni naiknya status kantor menjadi Kantor Imigrasi Kelas II Lombok Timur. Dengan begitu, pelayanan keimigrasian tidak lagi berada di bawah Kantor Imigrasi Mataram. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat sektor pariwisata dan mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah.(aws)
Bagikan ini:
- Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
- Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
- Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
- Bagikan ke Threads(Membuka di jendela yang baru) Utas
- Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
- Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
Artikel Terkait

TPAKD Award 2026: Lombok Timur Pamerkan Inovasi Keuangan, Program Bebas Rentenir Jadi Sorotan Tim Penilai
06 Agu 2026
Ratusan Warga Kepung Polres Lombok Timur, Tuntut Penanganan Cepat Kasus Dugaan Ujaran Kebencian
06 Agu 2026
