mitrasatunews.com – Mataram – Penegakan hukum terhadap peredaran narkoba di Kota Mataram menunjukkan hasil signifikan. Hingga pertengahan September 2025, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram telah menangani 68 perkara narkotika.
Dari total tersebut, 55 kasus sudah tuntas ditangani. Rinciannya, 53 perkara selesai melalui proses hukum hingga tahap pelimpahan, satu kasus dihentikan pada penyidikan, sementara satu perkara diselesaikan dengan pendekatan restorative justice.
Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, menuturkan tingkat penyelesaian mencapai 80,88 persen. Menurutnya, angka ini menunjukkan keseriusan jajaran kepolisian meski jumlah personel terbatas. “Dengan hanya 25 anggota, kami tetap berupaya maksimal, bahkan mampu mengungkap kasus besar dengan barang bukti yang cukup menonjol,” jelasnya, Jumat (19/9/2025).
Ia menambahkan, capaian tersebut tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi. “Kerja sama warga sangat menentukan. Kami mengajak seluruh pihak untuk terus bersinergi dalam memerangi narkoba,” katanya.
Keberhasilan ini memperkuat komitmen Polresta Mataram dalam menjaga keamanan serta melindungi generasi muda NTB dari ancaman narkotika.(aws)
Bagikan ini:
- Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
- Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
- Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
- Bagikan ke Threads(Membuka di jendela yang baru) Utas
- Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
- Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
Artikel Terkait

TPAKD Award 2026: Lombok Timur Pamerkan Inovasi Keuangan, Program Bebas Rentenir Jadi Sorotan Tim Penilai
06 Agu 2026
Ratusan Warga Kepung Polres Lombok Timur, Tuntut Penanganan Cepat Kasus Dugaan Ujaran Kebencian
06 Agu 2026
