mitrasatunews.com – Lombok Timur – Hujan deras yang mengguyur wilayah hulu Sungai Kokok Tanggik memicu banjir bandang yang merendam dua kecamatan di Lombok Timur, yakni Wanasaba dan Pringgabaya. Akibat peristiwa ini, sekitar 25 hektar lahan pertanian masyarakat terendam air, lumpur, dan material banjir, Kamis (25/09/2025).
Dampak banjir tidak hanya menghantam tanaman padi dan palawija, tetapi juga merusak sejumlah infrastruktur pertanian. Beberapa ruas jalan usaha tani (JUT) tergerus arus deras sehingga menghambat mobilitas petani.
Pemerintah Kabupaten Lombok Timur melalui dinas terkait segera turun tangan. Alat berat dikerahkan untuk membersihkan lahan yang tertutup lumpur serta memperbaiki tanggul sungai yang jebol. Rekonstruksi juga dilakukan pada jembatan yang putus akibat banjir, dengan dukungan anggaran darurat senilai Rp1 miliar.
Kepala Dinas Pertanian Lombok Timur, Lalu Fathul Kasturi, menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan bantuan benih padi dan pupuk gratis bagi petani terdampak. Setiap hektar lahan akan mendapat alokasi benih 25 kilogram serta pupuk sesuai kebutuhan. Ia optimistis stok pangan di daerah itu tetap aman meski sebagian tanaman rusak.
“Dengan penanganan cepat dan bantuan yang disalurkan, kami berharap aktivitas pertanian bisa kembali berjalan normal,” ujarnya.
Sementara itu, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lombok Timur mengimbau warga agar tetap waspada terhadap potensi banjir susulan, mengingat kondisi cuaca masih tidak menentu.(aws)
Bagikan ini:
- Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
- Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
- Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
- Bagikan ke Threads(Membuka di jendela yang baru) Utas
- Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
- Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
Artikel Terkait

TPAKD Award 2026: Lombok Timur Pamerkan Inovasi Keuangan, Program Bebas Rentenir Jadi Sorotan Tim Penilai
06 Agu 2026
Ratusan Warga Kepung Polres Lombok Timur, Tuntut Penanganan Cepat Kasus Dugaan Ujaran Kebencian
06 Agu 2026
