Partai Buruh Serukan Reformasi Total Sistem Pemilu dalam Seminar Nasional di Jakarta

image

mitrasatunews.com Jakarta, 31 Juli 2025 — Guna menanggapi perkembangan politik terbaru setelah keluarnya sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Partai Buruh mengadakan Seminar Kebangsaan bertema “Redesain Sistem Pemilu Pascaputusan Mahkamah Konstitusi”, Kamis (31/7) di The Tavia Heritage Hotel, Jakarta. Agenda ini dimanfaatkan sebagai ruang temu gagasan antar elemen bangsa guna membahas masa depan sistem pemilu Indonesia menuju 2029.

Seminar ini menghadirkan sederet tokoh nasional sebagai pembicara utama, antara lain Prof. Jimly Asshiddiqie (Ketua MK pertama), Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin, Ketua KPU RI M. Afifuddin, dan Wakil Presiden Partai Buruh Said Salahudin. Hadir pula sejumlah akademisi, pengamat politik, organisasi mahasiswa, dan perwakilan partai politik yang turut menyampaikan tanggapan dan perspektifnya.

Dalam pemaparannya, Partai Buruh menyampaikan enam poin penting yang mereka nilai sebagai isu mendasar yang harus dibahas dalam proses revisi Undang-Undang Pemilu. Menurut mereka, pembaruan sistem kepemiluan harus memastikan proses politik berjalan lebih terbuka, adil, dan berpihak pada hak-hak rakyat.

Enam Agenda Perubahan yang Diusung Partai Buruh:

  1. Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah
    Partai Buruh mengusulkan agar pemilihan legislatif dan eksekutif tingkat nasional (Presiden, DPR RI, DPD) diselenggarakan secara terpisah dari pemilu tingkat daerah (DPRD dan Pilkada). Hal ini mengacu pada putusan MK yang menyebut pemilu lokal harus dijadwalkan paling lambat dua setengah tahun setelah pemilu nasional.
  2. Pilkada Tetap Langsung oleh Masyarakat
    Partai Buruh menegaskan pentingnya mempertahankan mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat. Mereka menolak gagasan pemilihan melalui DPRD yang dianggap memundurkan demokrasi lokal dan bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat.
  3. Presidential Threshold Dianggap Usang
    Mengacu pada putusan MK terbaru, partai ini mendorong penghapusan syarat ambang batas pencalonan presiden. Menurut mereka, seluruh partai peserta pemilu harus memiliki hak penuh untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden tanpa terkendala persentase suara tertentu.
  4. Evaluasi Ulang Ambang Batas Parlemen
    Ambang batas parlemen sebesar 4% dinilai terlalu tinggi dan merugikan partai-partai kecil. Partai Buruh mengusulkan agar ambang batas ini dihapus atau setidaknya dihitung berdasarkan suara di masing-masing daerah pemilihan, bukan secara nasional.
  5. Aturan Verifikasi Partai Perlu Diperjelas
    Ketidakpastian dalam proses verifikasi partai politik menjadi perhatian serius. Partai Buruh mendorong agar mekanisme verifikasi dipandu langsung oleh MK guna menjamin asas keadilan serta mencegah diskriminasi terhadap partai baru.
  6. Hilangkan Ambang Batas Pencalonan di Pilkada
    Dengan tidak sinkronnya jadwal pemilu DPRD dan pilkada, Partai Buruh menyatakan bahwa seluruh partai peserta pemilu harus memiliki kesempatan mencalonkan kepala daerah tanpa dibatasi ambang batas suara yang belum tersedia saat pendaftaran.

Mendesak Perlindungan Hak Konstitusional

Dalam forum tersebut, Partai Buruh juga menegaskan bahwa proses legislasi harus memperhatikan prinsip-prinsip hak konstitusional setiap warga negara. Mereka menekankan pentingnya prinsip hak untuk didengar, hak untuk dipertimbangkan, dan hak atas penjelasan dalam seluruh tahapan pembentukan undang-undang.

Sebagai penutup, Partai Buruh mengingatkan bahwa regulasi yang menyangkut sistem pemilu tidak boleh hanya diputuskan oleh elite politik di parlemen. Mereka menyarankan agar putusan MK dijadikan sebagai fondasi hukum utama agar reformasi sistem pemilu benar-benar berpihak pada kepentingan publik.

Partai Buruh menyatakan siap menggunakan jalur konstitusional untuk memperjuangkan reformasi pemilu secara menyeluruh, termasuk melalui permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari komitmen mereka terhadap demokrasi substantif di Indonesia.(aws)

IKLAN

WhatsApp Image 2026-07-28 at 02.29.34
7888791c-db04-4f57-ac76-26e67af4a7df
64821625-2d5c-41fd-b7ce-29b816090043
WhatsApp Image 2026-03-10 at 21.44.57
WhatsApp Image 2026-03-20 at 10.28.49
WhatsApp Image 2026-03-20 at 11.13.40
20260319_234155
PDAM hari buruh 2026.jpg
f99a936c-c1f6-4e75-a631-55e48311ea3b
f20b9b73-528d-4f13-9f11-d37475464c4e
2026 02 17 at 22.03.31 - Mitra Satu News
2026 02 18 at 21.35.26 (1) - Mitra Satu News
2026 02 20 at 19.30.53 - Mitra Satu News
2026 02 19 at 22.16.37 - Mitra Satu News
b335c4cd-a7b3-446c-b5d7-4a727010456a
2026 01 26 at 12.33.09 - Mitra Satu News
WhatsApp Image 2025-10-28 at 17.59.43_32c5cd75
WhatsApp Image 2025-10-28 at 17.59.43_3760063b
WhatsApp Image 2025-10-17 at 18.11.10_bbbc292a
3f1adb74-001f-4cde-b3f3-db67083a7577
WhatsApp Image 2025-09-05 at 14.49.16_3db0fc2e
cd07e85b-2f9e-4989-9630-ba88f78fb526
f2756942-686a-44b0-bce8-9d7b7c1668ea