mitrasatunews.com – Jakarta, 31 Juli 2025 — Guna menanggapi perkembangan politik terbaru setelah keluarnya sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Partai Buruh mengadakan Seminar Kebangsaan bertema “Redesain Sistem Pemilu Pascaputusan Mahkamah Konstitusi”, Kamis (31/7) di The Tavia Heritage Hotel, Jakarta. Agenda ini dimanfaatkan sebagai ruang temu gagasan antar elemen bangsa guna membahas masa depan sistem pemilu Indonesia menuju 2029.
Seminar ini menghadirkan sederet tokoh nasional sebagai pembicara utama, antara lain Prof. Jimly Asshiddiqie (Ketua MK pertama), Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin, Ketua KPU RI M. Afifuddin, dan Wakil Presiden Partai Buruh Said Salahudin. Hadir pula sejumlah akademisi, pengamat politik, organisasi mahasiswa, dan perwakilan partai politik yang turut menyampaikan tanggapan dan perspektifnya.
Dalam pemaparannya, Partai Buruh menyampaikan enam poin penting yang mereka nilai sebagai isu mendasar yang harus dibahas dalam proses revisi Undang-Undang Pemilu. Menurut mereka, pembaruan sistem kepemiluan harus memastikan proses politik berjalan lebih terbuka, adil, dan berpihak pada hak-hak rakyat.
Enam Agenda Perubahan yang Diusung Partai Buruh:
- Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah
Partai Buruh mengusulkan agar pemilihan legislatif dan eksekutif tingkat nasional (Presiden, DPR RI, DPD) diselenggarakan secara terpisah dari pemilu tingkat daerah (DPRD dan Pilkada). Hal ini mengacu pada putusan MK yang menyebut pemilu lokal harus dijadwalkan paling lambat dua setengah tahun setelah pemilu nasional. - Pilkada Tetap Langsung oleh Masyarakat
Partai Buruh menegaskan pentingnya mempertahankan mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat. Mereka menolak gagasan pemilihan melalui DPRD yang dianggap memundurkan demokrasi lokal dan bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat. - Presidential Threshold Dianggap Usang
Mengacu pada putusan MK terbaru, partai ini mendorong penghapusan syarat ambang batas pencalonan presiden. Menurut mereka, seluruh partai peserta pemilu harus memiliki hak penuh untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden tanpa terkendala persentase suara tertentu. - Evaluasi Ulang Ambang Batas Parlemen
Ambang batas parlemen sebesar 4% dinilai terlalu tinggi dan merugikan partai-partai kecil. Partai Buruh mengusulkan agar ambang batas ini dihapus atau setidaknya dihitung berdasarkan suara di masing-masing daerah pemilihan, bukan secara nasional. - Aturan Verifikasi Partai Perlu Diperjelas
Ketidakpastian dalam proses verifikasi partai politik menjadi perhatian serius. Partai Buruh mendorong agar mekanisme verifikasi dipandu langsung oleh MK guna menjamin asas keadilan serta mencegah diskriminasi terhadap partai baru. - Hilangkan Ambang Batas Pencalonan di Pilkada
Dengan tidak sinkronnya jadwal pemilu DPRD dan pilkada, Partai Buruh menyatakan bahwa seluruh partai peserta pemilu harus memiliki kesempatan mencalonkan kepala daerah tanpa dibatasi ambang batas suara yang belum tersedia saat pendaftaran.
Mendesak Perlindungan Hak Konstitusional
Dalam forum tersebut, Partai Buruh juga menegaskan bahwa proses legislasi harus memperhatikan prinsip-prinsip hak konstitusional setiap warga negara. Mereka menekankan pentingnya prinsip hak untuk didengar, hak untuk dipertimbangkan, dan hak atas penjelasan dalam seluruh tahapan pembentukan undang-undang.
Sebagai penutup, Partai Buruh mengingatkan bahwa regulasi yang menyangkut sistem pemilu tidak boleh hanya diputuskan oleh elite politik di parlemen. Mereka menyarankan agar putusan MK dijadikan sebagai fondasi hukum utama agar reformasi sistem pemilu benar-benar berpihak pada kepentingan publik.
Partai Buruh menyatakan siap menggunakan jalur konstitusional untuk memperjuangkan reformasi pemilu secara menyeluruh, termasuk melalui permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari komitmen mereka terhadap demokrasi substantif di Indonesia.(aws)
Bagikan ini:
- Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
- Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
- Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
- Bagikan ke Threads(Membuka di jendela yang baru) Utas
- Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
- Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
Artikel Terkait

TPAKD Award 2026: Lombok Timur Pamerkan Inovasi Keuangan, Program Bebas Rentenir Jadi Sorotan Tim Penilai
06 Agu 2026
Ratusan Warga Kepung Polres Lombok Timur, Tuntut Penanganan Cepat Kasus Dugaan Ujaran Kebencian
06 Agu 2026
