mitrasatunews.com – Lombok Timur – Rapat dengar pendapat di ruang Komisi III DPRD Lombok Timur pada Senin (25/08/2025) berlangsung panas ketika seorang nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) meluapkan amarahnya. Ia menuduh pihak bank melelang aset jaminannya tanpa ada pemberitahuan sebelumnya.
Nasabah bernama Sultini itu mengungkapkan, dirinya telah berusaha mencari jalan penyelesaian selama lebih dari dua tahun. Ia bahkan mengirim surat ke kantor pusat BRI serta melapor ke aparat kepolisian dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), namun merasa tak pernah mendapatkan jawaban yang jelas.
“Tidak pernah ada surat peringatan, apalagi pemberitahuan lelang. Saya baru tahu saat datang ke bank untuk melunasi, tapi jaminan sudah hilang,” ucapnya dengan penuh emosi.
Sejumlah nasabah lain yang turut hadir juga menyuarakan keluhan serupa, mengaku merasa dirugikan dan meminta pihak bank bertanggung jawab.
Perwakilan BRI dan OJK yang hadir dalam rapat tersebut lebih banyak mendengarkan tanpa memberikan tanggapan panjang.
Sekretaris Komisi III DPRD Lombok Timur, Faruk Bawazier, mengatakan bahwa pihaknya akan mengomunikasikan persoalan ini dengan instansi terkait.
“Kami hanya bisa memberikan rekomendasi agar ada pengawasan dari OJK dan dialog yang baik antara bank dengan nasabah. Jika tak ada penyelesaian, jalur hukum bisa ditempuh,” ujarnya.
Faruk menegaskan bahwa dewan tidak bisa mengambil keputusan hukum, namun berharap solusi konkret segera ditemukan agar permasalahan ini tidak berlarut.(aws)
Bagikan ini:
- Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
- Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
- Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
- Bagikan ke Threads(Membuka di jendela yang baru) Utas
- Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
- Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
Artikel Terkait

TPAKD Award 2026: Lombok Timur Pamerkan Inovasi Keuangan, Program Bebas Rentenir Jadi Sorotan Tim Penilai
06 Agu 2026
Ratusan Warga Kepung Polres Lombok Timur, Tuntut Penanganan Cepat Kasus Dugaan Ujaran Kebencian
06 Agu 2026
