mitrasatunews.com – Lombok Timur – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur mengajukan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2025 dalam rapat paripurna DPRD yang digelar pada Kamis (11/9/2025). Rapat tersebut dipimpin pimpinan DPRD dan dihadiri Wakil Bupati Lombok Timur, H. Moh. Edwin Hadiwijaya, bersama unsur forkopimda serta jajaran organisasi perangkat daerah.
Penyesuaian anggaran dilakukan setelah evaluasi pelaksanaan APBD semester pertama. Pemerintah daerah menilai sejumlah pos belanja perlu diarahkan kembali agar sejalan dengan visi pembangunan daerah “Lombok Timur SMART.”
Dalam rancangan perubahan itu, Pemkab menekankan efisiensi dengan memangkas belanja kegiatan seremonial, perjalanan dinas, hingga studi banding. Anggaran yang dihemat kemudian dialokasikan untuk kebutuhan mendasar, seperti sektor pendidikan, layanan kesehatan, pembangunan jalan, penyediaan air bersih, dan perbaikan jaringan irigasi.
Selain itu, pemerintah mengusulkan program multi years atau tahun jamak untuk pembangunan infrastruktur berskala besar. Proyek ini mencakup perbaikan jalan dan pembangunan gedung serbaguna dengan total nilai Rp 282 miliar yang dikerjakan bertahap hingga 2027. Untuk tahap awal, Rp 50 miliar disiapkan melalui perubahan APBD tahun 2025.
Dari sisi pendapatan, total penerimaan daerah turun dari Rp 3,445 triliun menjadi Rp 3,432 triliun. Penurunan terutama berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berkurang Rp 104,72 miliar karena adanya perubahan klasifikasi retribusi BLUD Puskesmas sesuai rekomendasi BPK. Meski demikian, pajak daerah dan transfer dari provinsi tercatat meningkat.
Sementara itu, belanja daerah naik dari Rp 3,422 triliun menjadi Rp 3,454 triliun. Belanja operasional mengalami kenaikan cukup besar, sedangkan belanja pegawai dan belanja modal justru mengalami pengurangan. Dari sisi pembiayaan, penerimaan dipatok Rp 109,35 miliar yang bersumber dari SiLPA 2024 dan pinjaman BLUD RSUD dr. R. Soedjono Selong. Di sisi lain, pengeluaran pembiayaan naik menjadi Rp 88,51 miliar, sebagian besar untuk pembayaran cicilan pinjaman rumah sakit daerah.
Pemkab menegaskan bahwa perubahan APBD ini dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundangan. Harapannya, DPRD dapat segera menyetujui rancangan tersebut agar program pembangunan prioritas bisa berjalan tepat waktu dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat Lombok Timur.(aws)
Bagikan ini:
- Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
- Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
- Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
- Bagikan ke Threads(Membuka di jendela yang baru) Utas
- Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
- Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
Artikel Terkait

TPAKD Award 2026: Lombok Timur Pamerkan Inovasi Keuangan, Program Bebas Rentenir Jadi Sorotan Tim Penilai
06 Agu 2026
Ratusan Warga Kepung Polres Lombok Timur, Tuntut Penanganan Cepat Kasus Dugaan Ujaran Kebencian
06 Agu 2026
