Mataram, 24 Februari 2025 – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) memeriksa Kepala Bappeda NTB, Iswandi, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait kerja sama pengelolaan aset pemerintah untuk pembangunan NTB Convention Center (NCC).
Iswandi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB. Selain itu, penyidik juga memeriksa Muna’im, mantan Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang kini menjabat di Dinas Perdagangan NTB.
Kasus Bermula dari Kerja Sama Tahun 2012
Kasus ini bermula dari kerja sama antara Pemprov NTB dan PT Lombok Plaza pada 2012 terkait pemanfaatan lahan seluas 31.963 meter persegi di Jalan Bung Karno, Cakranegara, Kota Mataram. Skema yang digunakan adalah Bangun Guna Serah (BGS) untuk pembangunan NCC. Namun, gedung tersebut tak pernah dibangun, dan lahan tetap dikuasai PT Lombok Plaza tanpa kompensasi pembayaran kepada Pemprov NTB.
Akibatnya, negara mengalami kerugian hingga Rp15,2 miliar, berdasarkan hasil audit akuntan publik yang menilai aset yang belum terbayarkan.
Dua Tersangka Sudah Ditetapkan
Dalam pengembangan kasus ini, Kejati NTB telah menetapkan dua tersangka pada 13 Februari 2025, yaitu:
- Rosiady Husaenie Sayuti – Mantan Sekda NTB
- Doli Suthaya – Direktur PT Lombok Plaza periode 2012-2016
Pemeriksaan terhadap Iswandi dan Muna’im menjadi langkah Kejati NTB untuk mengungkap lebih banyak pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi ini.
(Red)
Bagikan ini:
- Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
- Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
- Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
- Bagikan ke Threads(Membuka di jendela yang baru) Utas
- Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
- Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
