Diduga Bawa Gas 3 Kg untuk Oplosan, Mobil Pick-Up Silver Terpantau di Jalan Bomang

WhatsApp Image 2025-02-24 at 20.48.28_29f60e60

BOGOR, 22 Februari 2025 – Sebuah mobil Suzuki Pick-Up silver dengan plat nomor F 8537 HV diduga mengangkut gas elpiji subsidi 3 kg untuk bahan oplosan. Kendaraan tersebut terpantau oleh awak media saat melintas di Jl. Raya Bojonggede Kemang (Bomang).

Saat dikonfirmasi, sang sopir bernama Asep mengaku hanya menjalankan pekerjaannya dan mendapatkan upah Rp1.000 per tabung gas. Ia mengungkapkan bahwa gas tersebut diangkut dari Depok menuju Ciseeng, dan nantinya akan diambil oleh sopir lain.

“Saya bawa dari tempat bos untuk dikirim ke Ciseeng. Nanti saya dijemput sopir lain,” ujar Asep. Ia juga menyebutkan bahwa gas tersebut milik seseorang bernama Dipo dan akan dikirim ke tempat Gugun di Ciseeng.

Dari pantauan langsung, tabung gas tersusun rapi dan terikat di mobil, namun kendaraan tidak memiliki papan nama perusahaan, dan sang sopir tidak dapat menunjukkan surat jalan. Hal ini memunculkan dugaan kuat bahwa gas subsidi tersebut digunakan untuk oplosan.

Dugaan Pelanggaran Aturan Distribusi Gas 3 Kg

Sesuai aturan terbaru, sejak 1 Februari 2025, gas elpiji 3 kg tidak boleh lagi dijual eceran dan hanya boleh dijual di pangkalan resmi Pertamina. Selain itu, pembeli harus terdaftar dalam database resmi, seperti P3KE dan DTKS, serta menunjukkan KTP saat membeli.

Beberapa regulasi yang mengatur distribusi gas elpiji 3 kg antara lain:

  • Perpres No. 104 Tahun 2007: Mengatur penyediaan dan distribusi LPG subsidi.
  • Perpres No. 38 Tahun 2019: Menegaskan bahwa LPG 3 kg hanya untuk rumah tangga, usaha mikro, nelayan, dan petani.
  • Perpres No. 70 Tahun 2021: Memperbarui aturan terkait distribusi LPG.
  • SE Dirjen Migas Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022: Mengatur kelompok masyarakat yang berhak membeli LPG subsidi.
  • Peraturan Menteri Keuangan: Mengatur tata cara penyediaan dan pembayaran subsidi.

Jika dugaan ini terbukti, praktik semacam ini dapat merugikan negara dan masyarakat, serta harus menjadi perhatian Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Bogor dan Polda Jawa Barat.

Tim media akan segera mengonfirmasi hal ini kepada pihak terkait, termasuk APH, Dinas Perdagangan, dan Perindustrian guna memastikan adanya tindak lanjut terhadap temuan ini.

(Red/Tim)

Gambar berita Mitra Satu News

Admin mitrasatunews.com

https://mitrasatunews.com

IKLAN

7888791c-db04-4f57-ac76-26e67af4a7df
64821625-2d5c-41fd-b7ce-29b816090043
WhatsApp Image 2026-03-10 at 21.44.57
WhatsApp Image 2026-03-20 at 10.28.49
WhatsApp Image 2026-03-20 at 11.13.40
20260319_234155
PDAM hari buruh 2026.jpg
f99a936c-c1f6-4e75-a631-55e48311ea3b
f20b9b73-528d-4f13-9f11-d37475464c4e
2026 02 17 at 22.03.31 - Mitra Satu News
2026 02 18 at 21.35.26 (1) - Mitra Satu News
2026 02 20 at 19.30.53 - Mitra Satu News
2026 02 19 at 22.16.37 - Mitra Satu News
b335c4cd-a7b3-446c-b5d7-4a727010456a
2026 01 26 at 12.33.09 - Mitra Satu News
WhatsApp Image 2025-10-28 at 17.59.43_32c5cd75
WhatsApp Image 2025-10-28 at 17.59.43_3760063b
WhatsApp Image 2025-10-17 at 18.11.10_bbbc292a
3f1adb74-001f-4cde-b3f3-db67083a7577
WhatsApp Image 2025-09-05 at 14.49.16_3db0fc2e
cd07e85b-2f9e-4989-9630-ba88f78fb526