BOGOR, 22 Februari 2025 – Sebuah mobil Suzuki Pick-Up silver dengan plat nomor F 8537 HV diduga mengangkut gas elpiji subsidi 3 kg untuk bahan oplosan. Kendaraan tersebut terpantau oleh awak media saat melintas di Jl. Raya Bojonggede Kemang (Bomang).
Saat dikonfirmasi, sang sopir bernama Asep mengaku hanya menjalankan pekerjaannya dan mendapatkan upah Rp1.000 per tabung gas. Ia mengungkapkan bahwa gas tersebut diangkut dari Depok menuju Ciseeng, dan nantinya akan diambil oleh sopir lain.
“Saya bawa dari tempat bos untuk dikirim ke Ciseeng. Nanti saya dijemput sopir lain,” ujar Asep. Ia juga menyebutkan bahwa gas tersebut milik seseorang bernama Dipo dan akan dikirim ke tempat Gugun di Ciseeng.
Dari pantauan langsung, tabung gas tersusun rapi dan terikat di mobil, namun kendaraan tidak memiliki papan nama perusahaan, dan sang sopir tidak dapat menunjukkan surat jalan. Hal ini memunculkan dugaan kuat bahwa gas subsidi tersebut digunakan untuk oplosan.
Dugaan Pelanggaran Aturan Distribusi Gas 3 Kg
Sesuai aturan terbaru, sejak 1 Februari 2025, gas elpiji 3 kg tidak boleh lagi dijual eceran dan hanya boleh dijual di pangkalan resmi Pertamina. Selain itu, pembeli harus terdaftar dalam database resmi, seperti P3KE dan DTKS, serta menunjukkan KTP saat membeli.
Beberapa regulasi yang mengatur distribusi gas elpiji 3 kg antara lain:
- Perpres No. 104 Tahun 2007: Mengatur penyediaan dan distribusi LPG subsidi.
- Perpres No. 38 Tahun 2019: Menegaskan bahwa LPG 3 kg hanya untuk rumah tangga, usaha mikro, nelayan, dan petani.
- Perpres No. 70 Tahun 2021: Memperbarui aturan terkait distribusi LPG.
- SE Dirjen Migas Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022: Mengatur kelompok masyarakat yang berhak membeli LPG subsidi.
- Peraturan Menteri Keuangan: Mengatur tata cara penyediaan dan pembayaran subsidi.
Jika dugaan ini terbukti, praktik semacam ini dapat merugikan negara dan masyarakat, serta harus menjadi perhatian Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Bogor dan Polda Jawa Barat.
Tim media akan segera mengonfirmasi hal ini kepada pihak terkait, termasuk APH, Dinas Perdagangan, dan Perindustrian guna memastikan adanya tindak lanjut terhadap temuan ini.
(Red/Tim)
Bagikan ini:
- Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
- Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
- Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
- Bagikan ke Threads(Membuka di jendela yang baru) Utas
- Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
- Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
