Mataram, 24 Februari 2025 – Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Hj. Indah Dhamayanti Putri, mengapresiasi perhatian DPR RI terhadap perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI). NTB dikenal sebagai salah satu daerah dengan jumlah pekerja migran terbesar di Indonesia, sehingga perubahan Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 menjadi krusial untuk meningkatkan perlindungan hukum bagi mereka.
Hal ini disampaikan Wagub saat menerima kunjungan kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Pendopo Tengah Gubernur NTB dalam rangka membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga UU PPMI.
Perlindungan PMI Lebih Optimal
Wagub menyoroti beberapa persoalan utama yang dihadapi PMI, seperti penempatan ilegal, kurangnya perlindungan hukum, dan kasus kekerasan di luar negeri. Ia berharap perubahan UU ini dapat:
✔ Meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam sistem penempatan PMI
✔ Memperketat pengawasan terhadap agen tenaga kerja
✔ Memberikan pendampingan dan akses bantuan hukum bagi keluarga PMI
“RUU ini harus menjadi solusi nyata bagi pekerja migran agar hak mereka terlindungi dan mereka tidak terjebak dalam permasalahan yang merugikan,” ujarnya.
DPR RI Dorong Perbaikan Regulasi
Ketua Baleg DPR RI, Dr. Bob Hasan, S.H., M.H, menegaskan bahwa revisi UU ini bertujuan untuk mengoptimalkan perlindungan PMI dan menjawab tantangan global. Ia menekankan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia, termasuk PMI.
“Kami ingin regulasi ini lebih komprehensif agar pekerja migran tidak hanya terlindungi, tetapi juga sejahtera,” tegasnya.
Sinergi Pemerintah dan Stakeholder
Pertemuan ini juga dihadiri oleh anggota Baleg DPR RI, pejabat Pemprov NTB, serta perwakilan dinas terkait. Mereka berdiskusi mengenai tantangan PMI dan solusi konkret yang dapat diterapkan di tingkat daerah.
Sebagai penutup, Wagub Umi Dinda berharap agar setiap kebijakan yang dihasilkan dapat memberikan dampak positif bagi PMI dan keluarga mereka, serta memastikan keamanan dan kesejahteraan para pekerja migran Indonesia di luar negeri.
(Red)
Bagikan ini:
- Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
- Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
- Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
- Bagikan ke Threads(Membuka di jendela yang baru) Utas
- Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
- Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
