mitrasatunews.com – Lombok Timur, 21 Agustus 2025 – Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi dermaga di Desa Labuhan Haji kembali berkembang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur menahan dua tersangka tambahan, menambah jumlah tersangka menjadi empat orang.
Kedua tersangka terbaru masing-masing berinisial AH, yang bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan M, kontraktor pelaksana proyek. Mereka ditahan pada Kamis malam dan akan menjalani penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Selong.
Menurut Kasi Intelijen Kejari Lombok Timur, Ugik Ramantyo, penahanan dilakukan untuk mencegah kemungkinan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Sebelumnya, pada 19 Agustus 2025, penyidik telah lebih dulu menahan dua pihak lain, yaitu MAF selaku pemilik manfaat perusahaan kontraktor dan SH yang meminjam perusahaan untuk pengerjaan proyek tersebut.
Proyek yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lombok Timur Tahun 2022 tersebut memiliki nilai kontrak mencapai Rp3,09 miliar. Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Ugik menegaskan, pihaknya berkomitmen mengusut kasus ini secara menyeluruh guna memastikan penegakan hukum berjalan maksimal dan kerugian negara dapat dipertanggungjawabkan.(aws)
Bagikan ini:
- Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
- Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
- Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
- Bagikan ke Threads(Membuka di jendela yang baru) Utas
- Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
- Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
Artikel Terkait

TPAKD Award 2026: Lombok Timur Pamerkan Inovasi Keuangan, Program Bebas Rentenir Jadi Sorotan Tim Penilai
06 Agu 2026
Ratusan Warga Kepung Polres Lombok Timur, Tuntut Penanganan Cepat Kasus Dugaan Ujaran Kebencian
06 Agu 2026
