mitrasatunews.com – Mataram – Isu korupsi dalam penyaluran dan pengelolaan anggaran Pokok Pikiran (Pokir) DPRD NTB tahun 2025 terus menyeret perhatian publik. Sejumlah mantan legislator yang tidak terpilih kembali disebut-sebut mulai mendapat tawaran penyelesaian damai alias islah, yang dinilai sebagai upaya menutup kasus secara diam-diam. Salah satu tokoh yang lantang menolak langkah tersebut adalah mantan anggota DPRD NTB, TGH Najamuddin Mustafa.
Dalam keterangannya, Kamis (24/7/2025), Najamuddin menyebutkan bahwa dirinya mendapat tawaran tidak langsung untuk menyelesaikan persoalan ini di luar proses hukum. Namun, ia menolak mentah-mentah karena menurutnya kasus korupsi bukanlah perkara yang bisa diselesaikan dengan jalan kompromi.
“Islah bukan solusi untuk kejahatan terhadap keuangan negara. Ini bukan sengketa pribadi, ini kejahatan publik. Kalau salah, ya diproses secara hukum,” tegasnya.
Kasus ini mencuat setelah terungkap adanya dugaan pemotongan program Pokir dari 39 anggota DPRD NTB periode sebelumnya yang tidak lagi menjabat. Anggaran yang seharusnya digunakan untuk pembangunan seperti irigasi dan jalan desa, dialihkan kepada anggota dewan baru. Ironisnya, pengalihan tersebut disertai pembagian fee senilai 15 persen dari total anggaran per orang—sekitar Rp300 juta per anggota.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa dana tersebut dikumpulkan dari program Pokir yang sudah disahkan dalam APBD NTB 2025. Namun alih-alih dijalankan sesuai peruntukannya, program itu dipotong dan hasilnya dibagikan ke anggota dewan baru.
“Program itu bukan milik pribadi siapa pun. Itu milik rakyat. Kalau sekarang dipotong lalu dibagi-bagikan dalam bentuk uang, itu jelas melanggar hukum,” kata Najamuddin.
Ia menegaskan bahwa hukum tidak mengenal istilah damai dalam perkara korupsi. Meski pelapor mencabut laporan atau pihak yang bersengketa saling memaafkan, proses hukum tetap harus dijalankan.
Lebih lanjut, ia menyinggung soal opini sebagian pihak yang menganggap pemindahan atau penghapusan program Pokir sah-sah saja. Menurut Najamuddin, dalih tersebut tidak berdasar karena pergeseran program dalam APBD hanya bisa dilakukan dalam keadaan darurat dan harus dikonsultasikan kepada Menteri Dalam Negeri, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019.
“Kalau tidak ada bencana atau alasan mendesak, mengutak-atik DPA itu bisa masuk ranah pidana. Dan ini tidak boleh dimaklumi,” tegasnya lagi.
Najamuddin menyayangkan adanya manuver-manuver politik di balik tawaran islah yang diarahkan kepada mantan anggota dewan. Menurutnya, jika dibiarkan, langkah semacam ini justru memperburuk citra lembaga legislatif dan semakin merusak kepercayaan publik.
“Saya tahu masih ada rekan-rekan saya yang ditawari hal serupa. Saya tidak akan ikut. Biarkan hukum bicara. Ini tentang membersihkan nama dan memulihkan kepercayaan masyarakat,” ungkap mantan Ketua Badan Kehormatan DPRD NTB itu.
Ia menambahkan, bahwa banyak dari mereka yang dulu memperjuangkan program Pokir untuk rakyat kini justru dituding sebagai pihak yang menghilangkan program tersebut. Padahal, penghapusan itu dilakukan oleh pemerintah daerah melalui kebijakan efisiensi anggaran yang tak sepenuhnya dijelaskan ke publik.
“Kami tidak menghilangkan program. Kami sudah dorong hingga masuk DPA. Tapi tiba-tiba hilang, dan sekarang malah kami yang disalahkan,” keluhnya.
TGH Najamuddin berharap proses hukum yang sedang berlangsung di Kejaksaan Tinggi NTB bisa mengungkap kebenaran hingga tuntas. Ia menilai kasus ini menjadi momentum untuk menunjukkan siapa yang benar-benar berjuang demi kepentingan masyarakat dan siapa yang memanfaatkan jabatan demi keuntungan pribadi.
“Jangan ada lagi yang bermain dua muka. Jika kita benar, kita harus berani buka-bukaan. Kalau salah, ya bertanggung jawablah. Hukum bukan untuk ditawar,” pungkasnya.(aws)
Bagikan ini:
- Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
- Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
- Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
- Bagikan ke Threads(Membuka di jendela yang baru) Utas
- Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
- Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
Artikel Terkait

TPAKD Award 2026: Lombok Timur Pamerkan Inovasi Keuangan, Program Bebas Rentenir Jadi Sorotan Tim Penilai
06 Agu 2026
Ratusan Warga Kepung Polres Lombok Timur, Tuntut Penanganan Cepat Kasus Dugaan Ujaran Kebencian
06 Agu 2026
