TGH Najamuddin Bongkar Manuver Damai di Balik Dugaan Korupsi Pokir DPRD NTB

image

mitrasatunews.com Mataram – Isu korupsi dalam penyaluran dan pengelolaan anggaran Pokok Pikiran (Pokir) DPRD NTB tahun 2025 terus menyeret perhatian publik. Sejumlah mantan legislator yang tidak terpilih kembali disebut-sebut mulai mendapat tawaran penyelesaian damai alias islah, yang dinilai sebagai upaya menutup kasus secara diam-diam. Salah satu tokoh yang lantang menolak langkah tersebut adalah mantan anggota DPRD NTB, TGH Najamuddin Mustafa.

Dalam keterangannya, Kamis (24/7/2025), Najamuddin menyebutkan bahwa dirinya mendapat tawaran tidak langsung untuk menyelesaikan persoalan ini di luar proses hukum. Namun, ia menolak mentah-mentah karena menurutnya kasus korupsi bukanlah perkara yang bisa diselesaikan dengan jalan kompromi.

“Islah bukan solusi untuk kejahatan terhadap keuangan negara. Ini bukan sengketa pribadi, ini kejahatan publik. Kalau salah, ya diproses secara hukum,” tegasnya.

Kasus ini mencuat setelah terungkap adanya dugaan pemotongan program Pokir dari 39 anggota DPRD NTB periode sebelumnya yang tidak lagi menjabat. Anggaran yang seharusnya digunakan untuk pembangunan seperti irigasi dan jalan desa, dialihkan kepada anggota dewan baru. Ironisnya, pengalihan tersebut disertai pembagian fee senilai 15 persen dari total anggaran per orang—sekitar Rp300 juta per anggota.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa dana tersebut dikumpulkan dari program Pokir yang sudah disahkan dalam APBD NTB 2025. Namun alih-alih dijalankan sesuai peruntukannya, program itu dipotong dan hasilnya dibagikan ke anggota dewan baru.

“Program itu bukan milik pribadi siapa pun. Itu milik rakyat. Kalau sekarang dipotong lalu dibagi-bagikan dalam bentuk uang, itu jelas melanggar hukum,” kata Najamuddin.

Ia menegaskan bahwa hukum tidak mengenal istilah damai dalam perkara korupsi. Meski pelapor mencabut laporan atau pihak yang bersengketa saling memaafkan, proses hukum tetap harus dijalankan.

Lebih lanjut, ia menyinggung soal opini sebagian pihak yang menganggap pemindahan atau penghapusan program Pokir sah-sah saja. Menurut Najamuddin, dalih tersebut tidak berdasar karena pergeseran program dalam APBD hanya bisa dilakukan dalam keadaan darurat dan harus dikonsultasikan kepada Menteri Dalam Negeri, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019.

“Kalau tidak ada bencana atau alasan mendesak, mengutak-atik DPA itu bisa masuk ranah pidana. Dan ini tidak boleh dimaklumi,” tegasnya lagi.

Najamuddin menyayangkan adanya manuver-manuver politik di balik tawaran islah yang diarahkan kepada mantan anggota dewan. Menurutnya, jika dibiarkan, langkah semacam ini justru memperburuk citra lembaga legislatif dan semakin merusak kepercayaan publik.

“Saya tahu masih ada rekan-rekan saya yang ditawari hal serupa. Saya tidak akan ikut. Biarkan hukum bicara. Ini tentang membersihkan nama dan memulihkan kepercayaan masyarakat,” ungkap mantan Ketua Badan Kehormatan DPRD NTB itu.

Ia menambahkan, bahwa banyak dari mereka yang dulu memperjuangkan program Pokir untuk rakyat kini justru dituding sebagai pihak yang menghilangkan program tersebut. Padahal, penghapusan itu dilakukan oleh pemerintah daerah melalui kebijakan efisiensi anggaran yang tak sepenuhnya dijelaskan ke publik.

“Kami tidak menghilangkan program. Kami sudah dorong hingga masuk DPA. Tapi tiba-tiba hilang, dan sekarang malah kami yang disalahkan,” keluhnya.

TGH Najamuddin berharap proses hukum yang sedang berlangsung di Kejaksaan Tinggi NTB bisa mengungkap kebenaran hingga tuntas. Ia menilai kasus ini menjadi momentum untuk menunjukkan siapa yang benar-benar berjuang demi kepentingan masyarakat dan siapa yang memanfaatkan jabatan demi keuntungan pribadi.

“Jangan ada lagi yang bermain dua muka. Jika kita benar, kita harus berani buka-bukaan. Kalau salah, ya bertanggung jawablah. Hukum bukan untuk ditawar,” pungkasnya.(aws)

IKLAN

WhatsApp Image 2026-07-28 at 02.29.34
7888791c-db04-4f57-ac76-26e67af4a7df
64821625-2d5c-41fd-b7ce-29b816090043
WhatsApp Image 2026-03-10 at 21.44.57
WhatsApp Image 2026-03-20 at 10.28.49
WhatsApp Image 2026-03-20 at 11.13.40
20260319_234155
PDAM hari buruh 2026.jpg
f99a936c-c1f6-4e75-a631-55e48311ea3b
f20b9b73-528d-4f13-9f11-d37475464c4e
2026 02 17 at 22.03.31 - Mitra Satu News
2026 02 18 at 21.35.26 (1) - Mitra Satu News
2026 02 20 at 19.30.53 - Mitra Satu News
2026 02 19 at 22.16.37 - Mitra Satu News
b335c4cd-a7b3-446c-b5d7-4a727010456a
2026 01 26 at 12.33.09 - Mitra Satu News
WhatsApp Image 2025-10-28 at 17.59.43_32c5cd75
WhatsApp Image 2025-10-28 at 17.59.43_3760063b
WhatsApp Image 2025-10-17 at 18.11.10_bbbc292a
3f1adb74-001f-4cde-b3f3-db67083a7577
WhatsApp Image 2025-09-05 at 14.49.16_3db0fc2e
cd07e85b-2f9e-4989-9630-ba88f78fb526
f2756942-686a-44b0-bce8-9d7b7c1668ea