Mataram, NTB – Dalam upaya memberantas peredaran narkotika, Satresnarkoba Polresta Mataram melaksanakan pemusnahan barang bukti shabu seberat 34,52 gram pada Jumat (17/01/2025). Proses pemusnahan ini berlangsung di Kantor Satresnarkoba Polresta Mataram dengan dihadiri oleh perwakilan dari Kejaksaan, Pengadilan, BNN, serta tersangka dan kuasa hukumnya.
Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, S.H., M.H., menjelaskan bahwa shabu tersebut berasal dari kasus yang melibatkan tersangka berinisial ACW. Sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti telah disisihkan untuk keperluan persidangan dan uji laboratorium.
Pemusnahan dilakukan dengan mencampurkan shabu ke dalam cairan kimia hingga tak lagi dapat digunakan. Proses ini disaksikan langsung oleh berbagai pihak untuk memastikan transparansi. AKP I Gusti Ngurah Bagus menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Mataram dalam menutup celah peredaran ulang narkotika.
“Kami bertekad untuk menjaga integritas proses hukum dan memastikan barang bukti narkotika tidak kembali ke masyarakat,” ungkapnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk mendukung penuh upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang terkait.
Dengan langkah tegas ini, Polresta Mataram berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari bahaya narkotika di NTB.
(Aws)
Bagikan ini:
- Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
- Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
- Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
- Bagikan ke Threads(Membuka di jendela yang baru) Utas
- Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
- Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
