mitrasatunews.com – Insiden tidak menyenangkan menimpa seorang jurnalis di Lombok Timur saat meliput program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Selasa, 14 Januari 2025, di Desa Rumbuk Timur. Dalam kejadian tersebut, seorang wartawan Selaparang TV, yang juga anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lombok Timur, mengalami intimidasi dan perampasan alat kerja.
Ketegangan terjadi di Dapur Mitra Makanan Bergizi ketika wartawan bernama Baiq Silawati tengah mendokumentasikan situasi dapur yang tampak kurang memadai, seperti lantai yang licin dan petugas yang tidak menggunakan perlengkapan pelindung. Salah seorang petugas dapur, Wawan, tiba-tiba menegur Baiq dengan nada keras, meminta penghentian peliputan, dan memaksa Baiq masuk ke ruangan lain.
Dalam ruangan tersebut, Wawan menghapus paksa rekaman video milik Baiq dengan alasan kondisi dapur tidak layak untuk diliput. Tindakan ini membuat Baiq merasa tertekan, meski ia tetap melanjutkan pekerjaannya keesokan harinya.
Menanggapi peristiwa ini, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengecam keras tindakan tersebut. Koordinator KKJ NTB, Haris Mahtul, menyatakan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan korban untuk memberikan dukungan psikologis dan memfasilitasi pemulihan trauma.
“Perilaku seperti ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kami mendorong korban dan media untuk melaporkan kejadian ini agar pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ujar Haris dalam konferensi pers pada Jumat, 17 Januari 2025.
KKJ NTB juga menekankan pentingnya langkah hukum untuk memberi efek jera kepada pelaku. Mereka menyatakan kesiapannya mendampingi korban melalui jaringan advokat lokal jika kasus ini diangkat ke ranah pidana.
Sekretaris KKJ NTB, Hans Bahanan, menegaskan bahwa tindakan tegas perlu diambil untuk memastikan tidak ada lagi intimidasi terhadap jurnalis di masa depan. KKJ NTB bersama organisasi jurnalis lainnya mendesak pihak berwenang segera mencopot pelaku dari jabatannya karena telah mencederai prinsip kebebasan pers.
“Langkah ini adalah bentuk perlindungan nyata bagi rekan-rekan jurnalis yang bekerja untuk kepentingan publik,” tutup Hans.
(win)
Bagikan ini:
- Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
- Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
- Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
- Bagikan ke Threads(Membuka di jendela yang baru) Utas
- Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
- Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
