mitrasatunews.com – LOMBOK TIMUR – Komitmen mempercepat transformasi layanan publik berbasis digital terus diwujudkan di Kabupaten Lombok Timur. Salah satunya melalui kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) mahasiswa Institut Teknologi Sosial dan Kesehatan (ITSkes) Muhammadiyah Selong yang menginisiasi program aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi masyarakat Desa Pringgabaya Utara, Kecamatan Pringgabaya.
Program yang dilaksanakan pada Selasa, 28 Juli 2026, tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Kelompok 1 KKN ITSkes Muhammadiyah Selong bersama Pemerintah Desa Pringgabaya Utara, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta Dinas Sosial Kabupaten Lombok Timur. Sinergi tersebut menjadi bagian dari upaya mempercepat pemanfaatan teknologi digital dalam pelayanan administrasi kependudukan dan penyaluran program perlindungan sosial.
Ketua Kelompok 1 KKN ITSkes Muhammadiyah Selong, Diarti Hariani, mengatakan bahwa kehadiran Identitas Kependudukan Digital diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh berbagai layanan pemerintah secara lebih praktis dan efisien.
Menurutnya, digitalisasi administrasi kependudukan tidak hanya mempermudah proses pelayanan, tetapi juga menjadi langkah penting dalam mendukung peningkatan kualitas data kependudukan yang digunakan oleh pemerintah.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari dukungan terhadap program percepatan implementasi IKD di Lombok Timur sehingga masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan administrasi maupun berbagai program perlindungan sosial,” ujarnya.
Ia menjelaskan, terdapat sejumlah manfaat yang akan dirasakan masyarakat melalui penggunaan IKD. Salah satunya adalah terintegrasinya berbagai layanan administrasi sehingga warga tidak lagi harus melakukan pengurusan secara terpisah.
Selain itu, sistem digital ini juga membantu meningkatkan validitas data penerima bantuan sosial. Proses verifikasi dilakukan melalui teknologi pengenalan wajah (face recognition), sehingga identitas masyarakat dapat dipastikan sesuai dengan data kependudukan yang tersimpan dalam sistem.
Di sisi lain, penerapan IKD juga membuka peluang bagi masyarakat untuk mengakses layanan secara mandiri menggunakan telepon pintar. Melalui aplikasi tersebut, warga dapat memeriksa data kependudukan, memperbarui informasi pribadi, hingga memperoleh akses terhadap berbagai layanan sosial tanpa harus datang langsung ke kantor terkait.
Pelaksanaan program ini mendapat sambutan positif dari masyarakat. Tercatat sebanyak 341 warga Desa Pringgabaya Utara berhasil mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital mereka. Setelah proses aktivasi selesai, data warga tersebut juga langsung diproses untuk mendukung pengajuan ke program perlindungan sosial sesuai ketentuan yang berlaku.
Diarti mengungkapkan bahwa capaian tersebut menunjukkan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pemanfaatan teknologi digital dalam pelayanan publik.
“Keberhasilan aktivasi IKD bagi ratusan warga hari ini menjadi bukti bahwa transformasi digital dapat berjalan dengan baik apabila didukung oleh kerja sama antara pemerintah, perguruan tinggi, dan masyarakat. Harapannya, layanan publik ke depan akan semakin cepat, mudah, dan tepat sasaran,” tuturnya.
Melalui kegiatan ini, mahasiswa KKN ITSkes Muhammadiyah Selong tidak hanya menjalankan program pengabdian kepada masyarakat, tetapi juga berperan aktif dalam mendukung modernisasi pelayanan pemerintahan di tingkat desa. Program tersebut diharapkan menjadi langkah awal menuju sistem administrasi kependudukan yang lebih terintegrasi, akurat, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat di era digital.(aws)
Bagikan ini:
- Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
- Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
- Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
- Bagikan ke Threads(Membuka di jendela yang baru) Utas
- Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
- Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
Artikel Terkait

Sinergi Pemkab dan Kejari Lotim Kian Solid, Pendampingan Hukum Berhasil Selamatkan PAD hingga Rp10 Miliar
29 Jul 2026
19 Organisasi Advokat Sampaikan Usulan Revisi UU Advokat ke Kementerian Hukum, Soroti Kesetaraan Organisasi Profesi
29 Jul 2026

