mitrasatunews.com – Lombok Timur – Kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Lombok Timur dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur kembali diperkuat melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Rabu (29/7/2026). Kesepakatan tersebut menjadi landasan untuk memperluas pendampingan hukum terhadap berbagai program pemerintah daerah sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Dalam kesempatan itu, Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin memberikan apresiasi kepada Kejari Lombok Timur atas kontribusinya dalam mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Melalui pendampingan terhadap proses penagihan pajak, Kejari dinilai berhasil membantu pemerintah daerah mengoptimalkan penerimaan hingga mencapai sekitar Rp10 miliar.
Bupati mengatakan, kerja sama yang telah berlangsung selama ini memberikan hasil nyata, terutama dalam mendorong kepatuhan para wajib pajak yang sebelumnya belum memenuhi kewajibannya. Menurutnya, keberhasilan tersebut menjadi bukti bahwa sinergi antarlembaga mampu memberikan dampak positif terhadap pembangunan daerah.
Ia menegaskan bahwa penandatanganan nota kesepahaman bukan sekadar memenuhi aspek administratif, melainkan menjadi komitmen bersama untuk memastikan setiap kebijakan pemerintah berjalan sesuai ketentuan hukum. Pemerintah daerah, lanjutnya, ingin menciptakan sistem pemerintahan yang transparan, profesional, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Haerul Warisin juga mengajak seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar memanfaatkan layanan konsultasi hukum yang disediakan Kejaksaan. Menurutnya, langkah tersebut penting sebagai bentuk pencegahan agar pelaksanaan program pemerintah tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Pendampingan hukum harus menjadi bagian dari proses pengambilan kebijakan. Dengan begitu, setiap program dapat berjalan lebih aman, tepat sasaran, dan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur, I Gusti Ayu Agung Fitria Chandrawati, menyampaikan bahwa kerja sama tersebut merupakan kelanjutan dari kesepakatan yang telah dijalin sejak tahun sebelumnya. Ia berharap kolaborasi itu semakin memperkuat peran Kejaksaan sebagai mitra strategis pemerintah daerah.
Menurut Kajari, pendekatan penegakan hukum saat ini lebih mengedepankan upaya preventif dibanding represif. Pendampingan hukum dinilai menjadi langkah efektif untuk meminimalkan potensi pelanggaran sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dalam menjalankan berbagai program pembangunan.
Ia menjelaskan bahwa Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara memiliki kewenangan memberikan bantuan hukum, pendapat hukum, pendampingan, mediasi, hingga mendukung upaya penyelamatan aset milik pemerintah. Peran tersebut diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus menjaga keuangan daerah tetap terlindungi.
Dalam rangkaian acara tersebut, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menyerahkan piagam penghargaan kepada Bidang Datun Kejari Lombok Timur sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilannya membantu pemulihan aset daerah yang sebelumnya dikuasai PT Natura Samudra Lestari (NSL) melalui mekanisme bantuan hukum nonlitigasi.
Sebagai balasan atas penghargaan tersebut, Kejari Lombok Timur menyerahkan plakat kepada Bupati Lombok Timur sebagai simbol keberhasilan kolaborasi kedua institusi dalam mengoptimalkan penerimaan daerah melalui penagihan pajak dan retribusi.
Acara penandatanganan nota kesepahaman turut dihadiri para Asisten Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, pimpinan OPD, serta jajaran Kejaksaan Negeri Lombok Timur. Diharapkan, kerja sama yang terus diperkuat ini mampu memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan sekaligus mendukung percepatan pembangunan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.(aws)
Bagikan ini:
- Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
- Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
- Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
- Bagikan ke Threads(Membuka di jendela yang baru) Utas
- Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
- Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
Artikel Terkait

Orang Tua Siswa Soroti Kondisi Lapangan SD Negeri Ciruas 5, Minta Rehabilitasi Demi Keselamatan Anak
29 Jul 2026
19 Organisasi Advokat Sampaikan Usulan Revisi UU Advokat ke Kementerian Hukum, Soroti Kesetaraan Organisasi Profesi
29 Jul 2026

