mitrasatunews.com – Jakarta – Upaya mendorong pembaruan regulasi profesi advokat terus bergulir. Sebanyak 19 organisasi advokat yang tergabung dalam sebuah koalisi menyerahkan naskah usulan revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia pada Selasa (29/7/2026).
Penyerahan dokumen tersebut menjadi bagian dari partisipasi organisasi profesi dalam memberikan masukan terhadap penyusunan regulasi yang dinilai lebih mampu menjawab dinamika perkembangan hukum nasional. Koalisi berharap perubahan aturan dapat memperkuat kepastian hukum sekaligus mengakomodasi prinsip-prinsip konstitusional yang menjamin kebebasan warga negara untuk berserikat.
Salah satu poin utama yang diusulkan adalah penguatan sistem multi-bar, yakni keberadaan lebih dari satu organisasi advokat yang memiliki kedudukan setara di hadapan hukum. Menurut koalisi, setiap organisasi advokat yang telah memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum seharusnya memiliki hak, kewenangan, dan tanggung jawab yang sama dalam menjalankan fungsi organisasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui konsep tersebut, koalisi ingin memastikan tidak ada lagi dominasi satu organisasi tertentu dalam pengelolaan profesi advokat. Mereka menilai sistem yang lebih terbuka akan menciptakan iklim organisasi yang sehat, kompetitif, dan menghormati kebebasan berorganisasi sebagaimana dijamin dalam konstitusi.
Dalam rancangan yang diajukan, koalisi juga mengusulkan pembentukan Dewan Etik Advokat Nasional sebagai lembaga yang bertugas mengawasi penegakan kode etik profesi. Dewan tersebut diharapkan beranggotakan wakil dari seluruh organisasi advokat yang telah diakui secara resmi oleh negara.
Keberadaan lembaga etik nasional dinilai penting untuk menciptakan mekanisme pengawasan profesi yang lebih independen, transparan, dan akuntabel. Selain menjaga integritas profesi, dewan itu juga diharapkan menjadi forum bersama dalam menyelesaikan persoalan etik tanpa dipengaruhi kepentingan organisasi tertentu.
Usulan revisi turut menyentuh ketentuan mengenai Pasal 31 Undang-Undang Advokat yang sebelumnya telah dibatalkan keberlakuannya melalui putusan Mahkamah Konstitusi. Dalam rancangan baru, koalisi mengusulkan adanya pengaturan yang lebih jelas mengenai batas kewenangan advokat dibandingkan profesi lain seperti konsultan hukum, paralegal, maupun pemberi bantuan hukum non-advokat.
Pengaturan tersebut dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum mengenai peran masing-masing profesi sekaligus tetap menjamin masyarakat memperoleh akses terhadap pelayanan hukum yang memadai.
Koalisi berpandangan bahwa revisi Undang-Undang Advokat merupakan langkah strategis dalam membangun sistem profesi yang lebih adaptif terhadap perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat. Regulasi yang baru diharapkan mampu memperkuat independensi advokat, meningkatkan kualitas pelayanan hukum, serta menciptakan tata kelola organisasi profesi yang lebih demokratis.
Melalui penyampaian naskah usulan ini, Koalisi Pimpinan Organisasi Advokat berharap pemerintah menjadikan dokumen tersebut sebagai salah satu referensi dalam pembahasan revisi Undang-Undang Advokat. Mereka menilai pembentukan regulasi yang mengedepankan persamaan kedudukan organisasi profesi akan menjadi fondasi penting bagi terciptanya sistem hukum yang lebih adil dan berkeadilan di Indonesia.(red)
Bagikan ini:
- Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
- Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
- Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
- Bagikan ke Threads(Membuka di jendela yang baru) Utas
- Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
- Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
Artikel Terkait

Orang Tua Siswa Soroti Kondisi Lapangan SD Negeri Ciruas 5, Minta Rehabilitasi Demi Keselamatan Anak
29 Jul 2026
Sinergi Pemkab dan Kejari Lotim Kian Solid, Pendampingan Hukum Berhasil Selamatkan PAD hingga Rp10 Miliar
29 Jul 2026

