mitrasatunews.com – Lombok Timur – Program Power to Youth resmi berakhir setelah lima tahun berjalan di Kabupaten Lombok Timur. Rapat koordinasi penutupan program digelar di Rupatama II Kantor Bupati Lombok Timur pada Jumat (29/8/2025) dengan melibatkan Pemerintah Daerah dan Yayasan Gemilang Sehat Indonesia (YGSI).
Sejak dimulai pada 2021, program ini fokus pada pencegahan perkawinan anak dan kehamilan remaja. Berbagai upaya dilakukan, mulai dari peningkatan layanan di sekolah, pemberdayaan komunitas anak dan pemuda, hingga melahirkan kebijakan daerah seperti Perda Perlindungan Perempuan dan Anak Nomor 2 Tahun 2024, dua Perda pendukung lainnya, dan tujuh Perdes.
Direktur YGSI Pusat, Eli Sawitri, menyebut kolaborasi lintas sektor sebagai faktor kunci keberhasilan program. “Keterlibatan pemerintah, masyarakat, dan tokoh agama membuat program ini mampu memberikan dampak nyata. Kami berharap capaian ini bisa diteruskan secara mandiri,” ujarnya.
Data DP3AKB menunjukkan hasil signifikan: kasus perkawinan anak di Lombok Timur turun dari 141 kasus pada 2021 menjadi 11 kasus pada 2024. Meski begitu, Wakil Bupati Lombok Timur, H. Moh. Edwin Hadiwijaya, menegaskan pentingnya kesinambungan. “Kami akan mendorong agar praktik baik ini tetap berjalan meski program telah berakhir,” katanya.
Acara ditutup dengan penyerahan penghargaan kepada pemerintah daerah, desa, dan sekolah yang menjadi lokasi program serta penegasan komitmen bersama untuk terus melindungi anak-anak dari risiko perkawinan dini.(aws)
Bagikan ini:
- Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
- Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
- Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
- Bagikan ke Threads(Membuka di jendela yang baru) Utas
- Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
- Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
Artikel Terkait

TPAKD Award 2026: Lombok Timur Pamerkan Inovasi Keuangan, Program Bebas Rentenir Jadi Sorotan Tim Penilai
06 Agu 2026
Ratusan Warga Kepung Polres Lombok Timur, Tuntut Penanganan Cepat Kasus Dugaan Ujaran Kebencian
06 Agu 2026
