mitrasatunews.com – Lombok Timur, 1 Juli 2025 — Polemik pencairan dana zakat oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Lombok Timur kembali mengemuka. Hal ini menyusul pernyataan Pelaksana Tugas (PLT) Ketua Baznas, H. Hasni, yang mengungkap bahwa dana bantuan dapat dicairkan meski belum ada tanda tangan resmi dari ketua, selama proses administrasi dan rekapitulasi telah dilalui dengan benar.
Dalam sebuah rekaman klarifikasi bersama sejumlah pihak, H. Hasni menjelaskan bahwa pencairan tidak serta-merta dilakukan tanpa dasar. Ia menyebut bahwa setiap permohonan dari masyarakat terlebih dahulu direkap oleh tim Baznas, lengkap dengan data nama, alamat, dan nominal bantuan. Rekapan tersebut kemudian disetujuinya sebelum dana dicairkan oleh bendahara, Rabu (01/07/2025).
“Jadi bukan tiba-tiba uang keluar. Ada rekap yang saya setujui dulu. Setelah itu, bendahara mencairkan dana berdasarkan dokumen itu,” jelasnya.
Hasni menegaskan bahwa proses distribusi bantuan tetap dilakukan secara kolektif dan terbuka. Selain diawasi oleh tim internal, penyaluran juga melibatkan pihak dari Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) serta sekretaris Baznas. Ia menambahkan bahwa Bupati Lombok Timur pun turut terlibat dalam beberapa kesempatan penyaluran bantuan secara langsung.
“Setiap penyaluran tercatat dan nantinya akan dilengkapi dengan Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Tidak ada dana yang keluar tanpa landasan administrasi,” ujar Hasni.
Meski demikian, ia mengakui bahwa ada potensi penyimpangan apabila penyaluran tidak dilakukan secara bersama-sama. Oleh karena itu, keterlibatan tim menjadi bagian penting dari upaya pencegahan praktik pemotongan atau penyalahgunaan dana.
“Kalau tidak diawasi, bisa saja muncul potongan. Tapi kalau disaksikan bersama, kemungkinan itu kecil. Masa iya seluruh tim Baznas sepakat melakukan potongan?” ungkapnya.
Menanggapi isu penerima yang belum menandatangani bukti terima meski dana telah disalurkan, Hasni menyanggah kabar tersebut. Ia memastikan bahwa setiap bantuan diberikan langsung kepada penerima dengan dokumentasi dan tanda tangan yang sah.
Terkait besar kecilnya bantuan, Hasni menyebut bahwa nominalnya tidak seragam dan disesuaikan dengan kondisi masing-masing penerima. Faktor seperti lokasi perawatan—apakah di rumah sakit daerah atau provinsi—serta jenis penyakit memengaruhi jumlah bantuan yang diberikan. Rekam medis juga menjadi syarat utama dalam pengajuan.
Namun, isu dugaan manipulasi data turut mencuat dalam perbincangan tersebut. Di antaranya, ada klaim pasien yang sebenarnya dirawat di Lombok Timur namun dicatat sebagai pasien provinsi guna memperoleh bantuan lebih besar. Menanggapi hal ini, Hasni menegaskan bahwa setiap data penerima diverifikasi, termasuk keabsahan rekam medisnya.
Pernyataan ini pun memantik diskusi publik tentang pentingnya pengawasan dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana zakat. Meskipun prosedur pencairan disebut tidak menyalahi aturan, publik menuntut keterbukaan yang lebih menyeluruh demi memastikan bahwa bantuan benar-benar sampai kepada yang berhak menerima.(aws)
Bagikan ini:
- Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
- Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
- Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
- Bagikan ke Threads(Membuka di jendela yang baru) Utas
- Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
- Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
Artikel Terkait

TPAKD Award 2026: Lombok Timur Pamerkan Inovasi Keuangan, Program Bebas Rentenir Jadi Sorotan Tim Penilai
06 Agu 2026
Ratusan Warga Kepung Polres Lombok Timur, Tuntut Penanganan Cepat Kasus Dugaan Ujaran Kebencian
06 Agu 2026
