Pekanbaru – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 90 kilogram (kg) yang dibawa dari Malaysia ke Indonesia. Dua tersangka, JM (35) dan IF (21), yang diduga sebagai kurir, telah diamankan, namun polisi masih memburu otak kejahatan di balik jaringan ini.
“Kita tidak akan berhenti dan akan terus memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini, termasuk dua otak pelaku kejahatan pengedar barang perusak jiwa dan mental ini,” ujar Direktur Resnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Sabtu (15/2).
Penangkapan di Perairan Bengkalis
Berdasarkan penyelidikan intensif selama dua pekan oleh Tim Elang Malaka, yang bekerja sama dengan Bea Cukai Bengkalis dan Satresnarkoba Polres Bengkalis, jaringan narkoba ini akhirnya terendus. Pada Selasa (11/2) pukul 22.00 WIB, tim menemukan sebuah speedboat yang melintasi perairan Pantai Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, dengan gerak-gerik mencurigakan.
Saat dilakukan pengejaran, petugas berhasil menghentikan laju speedboat dan menangkap JM serta IF. Dari tangan keduanya, ditemukan barang bukti berupa 90 kg sabu dan 10 bungkus pil ekstasi.
Jalur Internasional Peredaran Narkoba
Penyelidikan mengungkap bahwa kedua pelaku diduga bertugas menjemput narkoba dari Malaysia melalui jalur laut. Hingga kini, polisi terus menelusuri jaringan internasional yang terlibat dalam penyelundupan barang haram ini.
“Kami akan terus menyisir jaringan ini hingga ke akarnya, agar peredaran narkoba yang merusak generasi muda bisa diberantas,” tegas Putu Yudha.
Saat ini, JM dan IF beserta barang bukti telah diamankan di Polres Bengkalis untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan demi mencegah peredaran narkoba di Indonesia.
Bagikan ini:
- Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
- Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
- Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
- Bagikan ke Threads(Membuka di jendela yang baru) Utas
- Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
- Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
