mitrasatunews.com – Mataram – Komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel di Nusa Tenggara Barat ditegaskan melalui penandatanganan kesepakatan kerja sama antara Pemerintah Provinsi NTB, seluruh pemerintah kabupaten/kota, dan Kejaksaan Tinggi NTB pada Rabu (26/11/2025) di Pendopo Gubernur.
Kerja sama tersebut menjadi payung hukum bagi kejaksaan dalam memberikan dukungan kepada pemerintah daerah, baik melalui pendampingan hukum maupun penyelesaian perkara di ranah perdata dan tata usaha negara. Langkah ini sekaligus memastikan setiap kebijakan pembangunan berjalan sesuai aturan dan mampu meminimalkan potensi penyimpangan.
Kejaksaan Agung RI memanfaatkan momentum ini untuk mendorong percepatan penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Asep Nana Mulyana, menyampaikan bahwa pemerintah terus merampungkan regulasi turunan agar seluruh ketentuan KUHP dapat segera diimplementasikan di lapangan.
Ia menekankan bahwa sistem hukum pidana Indonesia kini diarahkan pada pendekatan pemulihan. “KUHP baru merefleksikan wajah penegakan hukum yang lebih manusiawi, bukan sekadar menjatuhkan hukuman tetapi memberikan pemulihan bagi korban dan pelaku,” ucap Asep.
Sementara itu, Gubernur NTB H. Muhammad Iqbal menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan nasional tersebut. Ia menilai penerapan pidana kerja sosial sebagai sanksi alternatif merupakan terobosan untuk menghilangkan stigma negatif terhadap terpidana, sekaligus membangun kesadaran hukum yang lebih konstruktif di tengah masyarakat.
Gubernur juga menyarankan agar pelaksanaan kerja sosial melibatkan berbagai unsur masyarakat, termasuk organisasi nonpemerintah yang sudah memiliki peran aktif dalam isu sosial di NTB.
Kejaksaan turut mendorong model kerja sama berbasis Hexahelix yang melibatkan pemerintah, dunia usaha, komunitas, akademisi, media, hingga pemangku kebijakan hukum. Sinergi ini diyakini mampu memperkuat sistem hukum modern dan inklusif, sejalan dengan arah pembangunan jangka panjang nasional 2025–2045.
Melalui penandatanganan kesepakatan ini, NTB menegaskan komitmennya menjadi daerah yang taat hukum, serta memberikan rasa aman dan keadilan bagi seluruh warganya.(aws)
Bagikan ini:
- Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
- Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
- Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
- Bagikan ke Threads(Membuka di jendela yang baru) Utas
- Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
- Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
