mitrasatunews.com – CIANJUR – Isu mengenai peredaran obat keras daftar G tanpa izin yang masih marak di Kabupaten Cianjur kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, sorotan muncul setelah beredar pengakuan dari seseorang yang mengaku sebagai pedagang obat keras ilegal dan mengklaim adanya mekanisme pembayaran rutin kepada pihak tertentu agar aktivitas penjualan tetap berjalan.
Pengakuan tersebut disampaikan kepada sejumlah wartawan saat dilakukan penelusuran di wilayah Kecamatan Cugenang. Dalam keterangannya, narasumber mengaku bahwa pembayaran dilakukan secara berkala melalui pihak lain. Namun, hingga saat ini, seluruh pernyataan tersebut masih bersifat klaim sepihak dan belum dapat dibuktikan kebenarannya melalui proses hukum.
Munculnya informasi itu memicu desakan dari berbagai kalangan agar aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Penelusuran dianggap penting untuk memastikan apakah benar terdapat jaringan yang memberikan perlindungan terhadap peredaran obat keras ilegal atau justru informasi tersebut tidak memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
Publik juga berharap setiap dugaan yang mengarah pada keterlibatan oknum aparat maupun pihak lain diproses secara objektif. Apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran hukum ataupun penyalahgunaan kewenangan, masyarakat meminta agar penindakan dilakukan secara tegas tanpa membedakan status maupun jabatan pihak yang terlibat.
Selain proses pidana, perhatian juga tertuju pada mekanisme pengawasan internal kepolisian. Apabila terdapat indikasi pelanggaran disiplin atau kode etik oleh anggota Polri, pemeriksaan di lingkungan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) dinilai perlu dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Langkah tersebut dipandang penting untuk menjaga integritas institusi sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebelumnya telah menunjukkan komitmen dalam memerangi peredaran obat keras tanpa izin edar. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mendorong keterlibatan masyarakat melalui program pemberian penghargaan bagi warga yang mampu memberikan informasi akurat terkait jaringan distribusi obat ilegal. Inisiatif tersebut diharapkan dapat memperluas partisipasi publik dalam membantu aparat mengungkap praktik yang meresahkan masyarakat.
Peredaran obat keras tanpa izin dinilai menjadi ancaman serius karena berpotensi disalahgunakan, terutama oleh kalangan remaja. Oleh sebab itu, masyarakat berharap upaya pemberantasan tidak hanya menyasar pelaku di tingkat lapangan, tetapi juga mampu mengungkap pihak-pihak yang diduga berada di balik rantai distribusi apabila memang ditemukan alat bukti yang cukup.
Hingga berita ini disusun, belum ada pernyataan resmi dari Polda Jawa Barat maupun Polres Cianjur terkait pengakuan yang beredar tersebut. Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada seluruh pihak yang berkaitan dengan informasi itu. Setiap klarifikasi dan hak jawab akan dimuat sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.(red)
Bagikan ini:
- Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
- Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
- Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
- Bagikan ke Threads(Membuka di jendela yang baru) Utas
- Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
- Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
Artikel Terkait

Pemkab Lombok Timur Tata Ulang Struktur Pemerintahan, 36 Pejabat Diberi Amanah Baru
04 Agu 2026
Dukungan Pusat Mengalir ke Lombok Timur, Wakil Ketua DPR RI Pastikan Program Pembangunan Terus Berlanjut
03 Agu 2026
