mitrasatunews.com – Lombok Timur— Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menggelar rapat koordinasi bersama seluruh camat dan kepala desa untuk memperkuat langkah penataan data kependudukan dan optimalisasi penerimaan daerah. Fokus utama pertemuan tersebut mencakup reaktivasi kepesertaan Jaminan Kesehatan bagi warga miskin (PBI JK), pemutakhiran data kesejahteraan sosial, serta percepatan penyelesaian tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang nilainya kini menembus Rp55 miliar, Kamis (26/06/2025).
Rapat berlangsung di Ballroom Kantor Bupati dan dipimpin langsung oleh Bupati H. Haerul Warisin. Ia mengajak seluruh pemangku kepentingan di tingkat kecamatan dan desa untuk berperan aktif dalam mempercepat pembaruan data warga, yang dinilai krusial dalam penyaluran bantuan kesehatan secara tepat sasaran.
“Kita tidak bisa mengandalkan sistem pusat saja. Data di desa harus terus diperbarui supaya alokasi anggaran iuran BPJS dari pemerintah daerah tidak sia-sia,” ujar Bupati.
Pemutakhiran data ini menjadi penting menyusul dinonaktifkannya 95.526 kepesertaan PBI JK Lombok Timur sejak Mei lalu, sebagai bagian dari penyesuaian sistem nasional. Pemerintah daerah telah melakukan koordinasi ke kementerian terkait untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, namun pembaruan data dari bawah tetap menjadi penentu utama dalam validasi keanggotaan.
Selain persoalan PBI, Bupati menyoroti tunggakan PBB yang belum tertagih sejak lebih dari 10 tahun lalu. Sebagai tindak lanjut, Pemkab akan membentuk tim operasi penagihan yang terdiri dari pejabat eselon III, IV, dan pegawai honorer, yang akan diterjunkan ke seluruh kecamatan.
Bupati menegaskan bahwa camat harus mengambil peran pengawasan langsung dan memastikan koordinasi dengan desa berjalan optimal. Ia juga menyampaikan bahwa kecamatan dengan capaian penagihan tertinggi akan diberikan penghargaan berupa perjalanan umrah.
“Ini bukan sekadar target pendapatan, tapi bagian dari upaya menyehatkan administrasi dan keuangan daerah sesuai rekomendasi BPK,” tandasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Timur menambahkan bahwa dari total peserta PBI JK yang dinonaktifkan, lebih dari 21 ribu sudah tidak lagi memenuhi syarat. Sebanyak 10 ribu lebih di antaranya diketahui telah meninggal dunia dan hampir 11 ribu lainnya telah pindah domisili. Hal ini, menurutnya, dapat mengurangi beban anggaran hingga Rp9,5 miliar.
Sekda juga menyoroti pentingnya percepatan pelaporan kematian oleh pemerintah desa, agar akurasi data semakin baik dan tidak menimbulkan beban anggaran tak perlu.
“Pelaporan kematian harus bisa secepat pelaporan kelahiran. Ini akan sangat membantu dalam verifikasi bantuan sosial maupun kepesertaan jaminan kesehatan,” ujar Sekda.
Rapat tersebut turut dihadiri sejumlah kepala perangkat daerah, termasuk dari Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Dukcapil, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, sebagai bagian dari langkah terpadu Pemkab Lotim dalam memperkuat layanan dasar dan tata kelola pemerintahan.(aws)
Bagikan ini:
- Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
- Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
- Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
- Bagikan ke Threads(Membuka di jendela yang baru) Utas
- Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
- Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
Artikel Terkait

TPAKD Award 2026: Lombok Timur Pamerkan Inovasi Keuangan, Program Bebas Rentenir Jadi Sorotan Tim Penilai
06 Agu 2026
Ratusan Warga Kepung Polres Lombok Timur, Tuntut Penanganan Cepat Kasus Dugaan Ujaran Kebencian
06 Agu 2026
