mitrasatunews.com – Lombok Timur – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur terus mendorong optimalisasi pendapatan daerah melalui edukasi pajak yang menyentuh langsung ke tingkat kecamatan. Salah satu langkah nyata ditunjukkan lewat kegiatan sosialisasi pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan (BBNKB), dan opsen PKB-BBNKB yang digelar di Kecamatan Sikur pada Senin (4/8/2025).
Wakil Bupati Lombok Timur, H. Moh. Edwin Hadiwijaya, yang membuka kegiatan tersebut, menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap regulasi baru, terutama Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Menurutnya, aturan ini menjadi fondasi penting dalam mendukung pembangunan daerah melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun demikian, Wabup menggarisbawahi lemahnya akurasi data objek pajak sebagai tantangan besar yang harus segera diatasi. Ia menyebutkan bahwa dari lebih 400 ribu potensi objek pajak di Lombok Timur, banyak yang belum terdata secara valid. Hal ini, kata dia, berdampak pada pelaksanaan pemungutan yang tidak efisien dan menyulitkan petugas di lapangan. “Kualitas data masih jadi PR besar, ini akan menjadi bahan evaluasi serius untuk pembenahan sistem pendataan pajak kita,” ujarnya.
Wabup juga menyampaikan rencana Pemkab untuk mengintegrasikan data PBB-P2 dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), sehingga sistem pelaporan dan perhitungan pajak bisa lebih akurat. Ia mendorong pemerintah desa agar aktif memberikan data riil yang mereka miliki, mengingat desa dianggap sebagai sumber data paling otentik dan dekat dengan masyarakat.
Sosialisasi ini, kata Wabup, bukan hanya soal menyampaikan aturan, tetapi juga bagian dari reformasi sistem pajak daerah yang menuntut transparansi dan kolaborasi. Pemerintah daerah juga berkomitmen memanfaatkan teknologi untuk mempercepat transformasi digital di bidang perpajakan, agar pengelolaan PAD lebih tertib dan akuntabel.
Camat Sikur, Saharuddin, turut menyampaikan kondisi di lapangan. Ia mengapresiasi keberadaan tim operasional pajak daerah, namun mengakui bahwa sinkronisasi data masih menjadi kendala utama. Ia menyebut banyak kasus di mana warga telah membayar pajak, namun dalam sistem masih tercatat menunggak. “Ini bukan semata soal kepatuhan, tapi juga keandalan sistem yang harus diperkuat,” jelasnya.
Acara yang dihadiri Kepala Dinas Bappenda, Kepala PMD, Kepala Samsat Selong, serta seluruh kepala desa se-Kecamatan Sikur ini diharapkan mampu memperkuat sinergi antarinstansi dalam membangun sistem perpajakan yang adil, tepat sasaran, dan mendorong kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.(aws)
Bagikan ini:
- Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
- Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
- Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
- Bagikan ke Threads(Membuka di jendela yang baru) Utas
- Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
- Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
Artikel Terkait

TPAKD Award 2026: Lombok Timur Pamerkan Inovasi Keuangan, Program Bebas Rentenir Jadi Sorotan Tim Penilai
06 Agu 2026
Ratusan Warga Kepung Polres Lombok Timur, Tuntut Penanganan Cepat Kasus Dugaan Ujaran Kebencian
06 Agu 2026
