Jakarta – Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Bidang Reformasi Hukum, Ronny Talapessy, menyatakan bahwa penahanan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap tidak memiliki urgensi yang jelas. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta, pada Kamis, 20 Februari 2025 malam.
Ronny menegaskan bahwa Hasto bersikap kooperatif dalam proses hukum yang berjalan, bahkan tengah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang sidang perdananya dijadwalkan pada 3 Maret 2025.
“Tidak ada alasan yang mendesak untuk melakukan penahanan. Mas Hasto selalu bersikap patuh dan hadir setiap kali dipanggil penyidik. Beliau tidak memiliki niatan untuk melarikan diri,” ujar Ronny.
Sebagai kuasa hukum, Ronny juga mengungkapkan bahwa Hasto tengah disibukkan dengan agenda internal partai, termasuk persiapan Kongres PDIP pada April 2025. Hal ini, menurutnya, semakin memperkuat alasan bahwa Hasto tidak mungkin menghindari proses hukum.
Namun, KPK tetap menahan Hasto Kristiyanto setelah pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR serta perintangan penyidikan. Hasto keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK, dengan tangan diborgol.
Sebelumnya, KPK mengungkap adanya aliran dana Rp400 juta yang diduga berasal dari Hasto untuk menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Uang tersebut disalurkan melalui Kusnadi, staf Hasto, dalam sebuah amplop cokelat yang dimasukkan ke dalam tas ransel hitam. Dana ini digunakan untuk pengurusan PAW Harun Masiku, yang hingga kini masih buron.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Hukum KPK, Iskandar, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (6/2), menjelaskan bahwa Kusnadi menyerahkan uang tersebut berdasarkan perintah langsung dari Hasto kepada Saeful, dengan tambahan Rp600 juta dari Harun Masiku.
“Kusnadi menyampaikan bahwa ini ada perintah dari Pak Sekjen (Hasto) untuk menyerahkan uang operasional Rp400 juta kepada Saeful, dan Rp600 juta berasal dari Harun,” ungkap Iskandar.
Penyerahan dana itu diketahui berlangsung di Ruang Rapat Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, dan diterima oleh Advokat Donny Tri Istiqomah, yang turut terlibat dalam pengurusan suap PAW Harun Masiku.
Kasus ini masih terus berkembang dan menjadi perhatian publik. Meski kini Hasto telah ditahan, PDIP tetap menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan adil serta mengutamakan prinsip hukum yang berlaku.
Bagikan ini:
- Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
- Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
- Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
- Bagikan ke Threads(Membuka di jendela yang baru) Utas
- Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
- Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
