mitrasatunews.com – Lombok Timur — Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi pekerja lapangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Lombok Timur mendapat perhatian dari Ketua Serikat Buruh Nasional Indonesia (SBNI) Lombok Timur, Sarwin, S.H.
Hal tersebut disampaikan Sarwin saat berdialog dengan Plt Direktur Teknik PDAM Lombok Timur, Dedy Irawan, pada Senin (08/06/2026). Dalam pertemuan itu, Sarwin menekankan pentingnya perlindungan kerja bagi petugas lapangan yang setiap hari berhadapan langsung dengan pekerjaan berisiko.
Menurut Sarwin, aktivitas teknis PDAM seperti perbaikan jaringan, penggalian, pekerjaan malam hari, hingga turun ke lubang perbaikan pipa membutuhkan standar keselamatan yang jelas. Karena itu, penggunaan alat pelindung diri tidak boleh diabaikan.
“Perusahaan, baik swasta maupun daerah, memiliki kewajiban menyediakan perlengkapan K3 bagi pekerja. Mulai dari sepatu safety, helm, rompi, dan alat pengaman lainnya,” kata Sarwin.
Ia menilai, keselamatan pekerja harus menjadi perhatian serius perusahaan. Sarwin tidak ingin persoalan K3 hanya diperhatikan setelah terjadi kecelakaan kerja. Menurutnya, pencegahan harus dilakukan sejak awal melalui penyediaan alat keselamatan dan pengawasan yang konsisten.
Sarwin juga mendorong PDAM Lombok Timur membentuk pengawasan khusus di lapangan. Dengan adanya pengawasan, penggunaan alat keselamatan oleh pekerja dapat dipastikan berjalan sesuai ketentuan.
“Harus ada yang mengawasi. Jangan sampai pekerja turun ke lapangan tanpa perlindungan yang memadai. Keselamatan ini bukan formalitas,” tegasnya.
Selain K3, Sarwin juga menyoroti perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja lapangan, termasuk pekerja lepas yang ikut terlibat dalam kegiatan teknis PDAM. Menurutnya, jaminan sosial ketenagakerjaan sangat penting karena pekerjaan lapangan memiliki potensi risiko kecelakaan yang cukup besar.
Menanggapi masukan tersebut, Plt Direktur Teknik PDAM Lombok Timur, Dedy Irawan, menyampaikan bahwa pihaknya sependapat dengan pentingnya penerapan K3. Ia menyebut, PDAM telah menyiapkan sejumlah perlengkapan keselamatan kerja dan hal tersebut juga sudah masuk dalam perhatian perusahaan.
Dedy mengakui, salah satu kendala yang kerap muncul di lapangan adalah kedisiplinan pekerja dalam menggunakan alat keselamatan. Karena itu, pihaknya akan kembali mengingatkan seluruh pekerja maupun pihak terkait agar perlengkapan K3 digunakan saat menjalankan tugas.
“Kami setuju, karena memang aturannya seperti itu. Perlengkapan sebenarnya sudah ada dan sudah dianggarkan. Ke depan akan kami tekankan lagi agar benar-benar digunakan,” ujar Dedy.
Ia menambahkan, penggunaan rompi dan perlengkapan pengaman juga penting untuk menjaga keselamatan masyarakat sekitar, terutama saat pekerjaan dilakukan di tepi jalan atau area yang ramai dilalui kendaraan.
Terkait BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja lapangan, Dedy menyatakan hal tersebut akan menjadi bahan evaluasi dan akan diteruskan kepada pimpinan. Ia menyebut, masih ada beberapa hal yang perlu dikaji, terutama menyangkut penganggaran dan mekanisme kepesertaan.
“Ini akan kami sampaikan kepada pimpinan. Kalau memang perlu dianggarkan, tentu akan menjadi perhatian. K3 dan perlindungan pekerja ini penting,” jelasnya.
Sarwin berharap PDAM Lombok Timur dapat segera memperkuat sistem perlindungan bagi pekerja lapangan. Ia meminta agar ketersediaan alat pelindung diri, pengawasan penggunaan K3, serta kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan benar-benar ditindaklanjuti.
Ia menegaskan, kritik tersebut disampaikan bukan untuk menyudutkan pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap keselamatan pekerja.
“Ini bentuk pengingat. Jangan menunggu ada kecelakaan baru diperbaiki. Keselamatan pekerja harus menjadi prioritas,” tutup Sarwin.(red)
Bagikan ini:
- Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
- Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
- Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
- Bagikan ke Threads(Membuka di jendela yang baru) Utas
- Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
- Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
