mitrasatunews.com – Lombok Timur – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, menghentikan aktivitas empat sekolah swasta setelah lembaga-lembaga tersebut tidak lagi memiliki peserta didik. Langkah ini ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) resmi yang dikeluarkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lombok Timur.
Pelaksana Tugas Kepala Disdikbud Lombok Timur, Hasni, menyampaikan bahwa penghentian operasional merupakan tindak lanjut dari evaluasi menyeluruh terhadap keberadaan sekolah yang tidak lagi menjalankan kegiatan belajar mengajar. “Kami harus memastikan setiap sekolah yang beroperasi memenuhi persyaratan dasar, termasuk ketersediaan siswa. Bila sudah tidak ada murid, maka sekolah tidak bisa tetap dibuka,” jelasnya.
Empat sekolah yang ditutup terdiri dari dua SD dan dua SMP. Untuk jenjang SD, penutupan dilakukan terhadap SD Islam Terpadu Ittihadul Ummah Al-Akbar di Kecamatan Lenek dan SD Islam Darul Khair NW Embung Ganang di Kecamatan Sambelia. Sementara itu, sekolah tingkat SMP yang dihentikan operasionalnya adalah SMP IT Al-Wustho Telaga Waru di Pringgabaya dan SMP IT Islahul Ummah Hidayatullah di wilayah Padag Guar, Kecamatan Sambelia.
Hasni menuturkan bahwa penutupan ini merupakan hasil rekomendasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) di tingkat kecamatan. Rekomendasi tersebut diberikan setelah dilakukan pengecekan langsung terhadap kondisi sekolah. “Kami tidak mengambil keputusan secara tergesa-gesa. Semua sudah diverifikasi di lapangan,” ujarnya.
Dalam proses evaluasi ditemukan bahwa sekolah-sekolah itu telah lama mengalami penurunan minat dari masyarakat. Persaingan dengan sekolah lain yang memiliki fasilitas lebih lengkap, tenaga pendidik yang lebih siap, serta program pembelajaran yang dinilai lebih menarik menjadi beberapa penyebab utamanya. Bahkan sebagian sekolah yang ditutup sudah berdiri bertahun-tahun, tetapi tidak mengalami perkembangan dari sisi jumlah murid.
Faktor kedekatan lokasi dengan sekolah lain juga turut mempengaruhi. Banyak sekolah berada terlalu dekat satu sama lain sehingga berdampak pada kemampuan mereka menarik peserta didik. Padahal, aturan pendirian sekolah saat ini mensyaratkan jarak minimal tertentu serta kecukupan calon murid.
Meski empat sekolah swasta resmi dihentikan operasionalnya, Hasni memastikan bahwa akses pendidikan masyarakat tidak akan terganggu. “Sekolah lain di sekitar lokasi masih bisa menampung siswa, sehingga layanan pendidikan tetap berjalan normal,” katanya.(aws)
Bagikan ini:
- Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
- Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
- Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
- Bagikan ke Threads(Membuka di jendela yang baru) Utas
- Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
- Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
