mitrasatunews.com – LOMBOK TIMUR – Sebuah kasus kekerasan seksual yang mengguncang masyarakat terungkap di Lombok Timur. Seorang ayah tiri, berinisial Aq E (45), diduga mencabuli dan menyetubuhi anak tirinya sendiri yang masih berusia 17 tahun, berinisial DP. Akibat aksi biadabnya, korban kini harus menanggung beban kehamilan yang telah memasuki usia enam bulan.
Kabar pahit ini mulai terungkap pada Selasa (18/11/2025), setelah keluarga korban secara resmi melaporkan Aq E ke Polsek Sukamulia. Laporan tersebut diajukan setelah keluarga menemukan fakta bahwa DP positif hamil.
“Korban telah diperiksa di Polindes dan dinyatakan hamil enam bulan. Karena korban masih anak di bawah umur, kasus ini kini ditangani langsung oleh Unit PPA Polres Lombok Timur,” jelas Kasi Humas Polres Lombok Timur, AKP Nikolas Osmas.
Tragedi ini berawal ketika keluarga menjemput DP dari rumah Aq E di Dusun Ramban Beak, Kecamatan Lenek, pada Senin (17/11/2025) petang. Mereka langsung menyadari perubahan fisik yang drastis pada DP. Kecurigaan keluarga pun terbukti setelah pemeriksaan medis.
Dalam penyelidikannya, polisi menduga kuat Aq E telah berulang kali melakukan tindakan keji ini sejak awal tahun. Modusnya, ia menjemput korban dan membawanya ke rumah ibunya di Lenek. Di tempat inilah, di bawah ancaman kekerasan dan pembunuhan, DP dipaksa untuk menuruti nafsu bejat ayah tirinya sendiri.
Pelaku, Aq E, yang bekerja sebagai petani, kini menghadapi tuntutan pidana berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak. Kasus ini kembali menyoroti kerentanan anak terhadap kekerasan seksual di lingkungan yang seharusnya paling aman bagi mereka.(aws)
Bagikan ini:
- Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
- Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
- Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
- Bagikan ke Threads(Membuka di jendela yang baru) Utas
- Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
- Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
