MATARAM – Jaksa menetapkan Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Rosiady Husaenie Sayuti, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan aset NTB Convention Center (NCC). Kejaksaan Tinggi NTB mengumumkan keputusan ini pada Kamis, 13 Februari 2025.
Rosiady diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan aset milik Pemerintah Provinsi NTB yang dikerjasamakan dengan PT Lombok Plaza menggunakan skema Bangun Guna Serah (BGS). Tanah seluas 31.963 meter persegi di Jalan Bung Karno, Mataram, yang seharusnya digunakan untuk pembangunan NCC, tidak pernah dibangun, sementara Pemprov NTB juga tidak menerima kompensasi pembayaran yang dijanjikan.
Ketua Tim Penyidik Pidsus Kejati NTB, Indra HS, menyebut bahwa akibat penyimpangan ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp15,2 miliar berdasarkan audit akuntan publik. Sebelumnya, Kejati NTB telah menetapkan Mantan Direktur PT Lombok Plaza berinisial DS sebagai tersangka pada 7 Januari 2024.
Rosiady dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saat ini, Rosiady ditahan di Rutan Lombok Tengah selama 20 hari ke depan. Kejati NTB terus mendalami kasus ini untuk mengungkap pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam dugaan korupsi tersebut.
(Aws)
Bagikan ini:
- Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
- Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
- Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
- Bagikan ke Threads(Membuka di jendela yang baru) Utas
- Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
- Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
