mitrasatunews.com – Lombok Timur – Proses pembentukan dua regulasi penting di Kabupaten Lombok Timur terus bergulir. Pemerintah Kabupaten Lombok Timur bersama DPRD setempat melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Perbukuan serta Raperda Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 yang mengatur tata cara pemilihan dan pemberhentian kepala desa.
Pembahasan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna Masa Sidang III DPRD Kabupaten Lombok Timur yang digelar pada Selasa (28/7/2026). Wakil Bupati Lombok Timur, H. Moh. Edwin Hadiwijaya, hadir mewakili pemerintah daerah untuk memberikan tanggapan atas pandangan umum yang sebelumnya disampaikan seluruh fraksi DPRD.
Dalam forum tersebut, DPRD menyampaikan bahwa kedua Raperda memiliki nilai strategis karena berkaitan langsung dengan peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan tata kelola pemerintahan desa, hingga pembangunan sumber daya manusia melalui budaya literasi. Kendati demikian, legislatif juga mengingatkan pemerintah daerah agar mempercepat penyelesaian sejumlah rancangan peraturan lainnya yang telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Salah satu perhatian utama DPRD tertuju pada Raperda Penyelenggaraan Sistem Perbukuan. Menurut legislatif, regulasi itu diharapkan tidak hanya menjadi pelengkap aturan nasional, tetapi mampu menghadirkan kebijakan yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat Lombok Timur.
Menjawab hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menjelaskan bahwa penyusunan Raperda dilandasi keinginan meningkatkan indeks literasi masyarakat yang dinilai masih perlu mendapat perhatian. Melalui regulasi tersebut, pemerintah ingin membangun sistem perbukuan yang lebih terarah sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam dunia perbukuan.
Pemerintah juga memastikan bahwa penerapan aturan tersebut akan dibarengi dengan berbagai langkah nyata. Sejumlah program telah dipersiapkan, mulai dari pengembangan perpustakaan digital, perluasan akses internet untuk mendukung aktivitas belajar, pelatihan literasi digital, hingga peningkatan kualitas sumber daya manusia agar mampu mengikuti perkembangan teknologi informasi.
Selain memperkuat budaya membaca, pemerintah juga menargetkan terbentuknya ekosistem industri perbukuan di daerah. Penulis lokal, penerbit, ilustrator, pengembang buku digital, hingga pelaku usaha toko buku diharapkan memperoleh ruang lebih luas untuk berkembang melalui dukungan kebijakan yang akan disusun setelah Perda ditetapkan.
Di sisi lain, pembahasan mengenai perubahan aturan pemilihan kepala desa juga mendapat perhatian serius dari DPRD. Sejumlah fraksi meminta penjelasan mengenai jadwal penyelenggaraan Pilkades serentak, status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala desa, mekanisme penyelesaian jika terjadi perolehan suara yang sama, serta kesiapan anggaran penyelenggaraan.
Pemerintah daerah menerangkan bahwa tahapan awal Pilkades akan dimulai pada tahun 2026 dengan agenda persiapan dan pencalonan. Sementara proses pemungutan suara hingga penetapan kepala desa terpilih dijadwalkan berlangsung pada tahun 2027. Skema tersebut disusun mengikuti ketentuan pemerintah pusat yang memungkinkan tahapan pemilihan berlangsung dalam dua tahun anggaran.
Terkait pencalonan PPPK, pemerintah menegaskan bahwa tidak terdapat larangan bagi aparatur dengan status tersebut untuk mengikuti pemilihan kepala desa. Namun setelah resmi ditetapkan sebagai calon, yang bersangkutan wajib menentukan pilihan antara tetap menjalankan tugas sebagai PPPK atau mengikuti kontestasi Pilkades sesuai aturan kepegawaian yang berlaku.
Mengenai kemungkinan adanya calon dengan jumlah suara yang sama, pemerintah menjelaskan bahwa Raperda telah mengatur mekanisme penyelesaian secara berjenjang. Setiap tahapan akan dilakukan berdasarkan urutan kriteria yang telah ditetapkan hingga diperoleh kepastian calon terpilih. Pemerintah juga membuka peluang penyempurnaan terhadap rumusan pasal agar implementasinya lebih jelas dan tidak menimbulkan multitafsir.
Selain aspek regulasi, pemerintah memastikan kebutuhan anggaran penyelenggaraan Pilkades telah dibahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Pembiayaan direncanakan dialokasikan melalui APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 dan APBD Tahun Anggaran 2027 sehingga seluruh rangkaian Pilkades dapat berlangsung sesuai tahapan.
Mengakhiri rapat paripurna, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD atas berbagai masukan yang diberikan selama proses pembahasan. Dukungan legislatif untuk melanjutkan pembahasan kedua Raperda tersebut diharapkan menjadi langkah awal lahirnya regulasi yang mampu memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan budaya literasi masyarakat, serta mewujudkan pelaksanaan pemilihan kepala desa yang lebih transparan, demokratis, dan memiliki kepastian hukum di Kabupaten Lombok Timur.(aws)
Bagikan ini:
- Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
- Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
- Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
- Bagikan ke Threads(Membuka di jendela yang baru) Utas
- Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
- Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
