Diduga Sarat Kejanggalan, Sengketa Tanah 4 Hektar di Pringgabaya Tuai Sorotan — LSM Garuda Siap Tempuh Jalur Nasional

image

mitrasatunews.com Lombok Timur — Sengketa lahan seluas lebih dari empat hektar di Dusun Seruni Mumbul, Desa Gunung Malang, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) kini menjadi perhatian publik. Kasus yang melibatkan ahli waris almarhum Abah Abu Bakar itu dinilai janggal setelah putusan pengadilan justru memenangkan pihak yang hanya bermodalkan dokumen fotokopi.

Sebelas ahli waris Abah Abu Bakar merasa kecewa sekaligus heran atas hasil persidangan yang dianggap tidak berpihak pada bukti otentik. Salah satu ahli waris, Muksin, menuturkan bahwa seluruh dokumen sah seperti akta jual beli dan bukti pembayaran pajak tahunan (SPPT) ada pada mereka. Namun, di pengadilan, bukti tersebut justru dianggap kalah kuat dibandingkan dokumen salinan dari pihak lawan.

“Ini membingungkan kami. Dari dulu kami tahu fotokopi tidak bisa dijadikan bukti hukum, tapi ternyata di kasus kami justru sebaliknya,” ujar Muksin saat ditemui di Selong, Rabu (8/10/2025).

Ia mengisahkan, kejanggalan mulai terungkap ketika pihak keluarga hendak mengurus sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Saat itu, mereka baru mengetahui bahwa lahan tersebut telah terdaftar atas nama orang lain. “Kami sudah tinggal di sana puluhan tahun, tapi malah tidak bisa mengurus sertifikat karena nama yang tercatat bukan kami,” tambahnya.

Merasa diperlakukan tidak adil, para ahli waris kemudian meminta pendampingan hukum dari LSM Garuda Indonesia. Direktur LSM tersebut, M. Zaini, menyebut kasus ini sebagai bentuk nyata ketimpangan hukum di tingkat daerah.

“Bayangkan, rakyat kecil yang sudah menempati tanahnya sejak 1970-an harus kalah oleh dokumen fotokopi yang aslinya tidak pernah diperlihatkan. Ini sangat melukai rasa keadilan,” ujar Zaini dengan nada tegas.

Ia juga menyoroti proses hukum yang dinilai lamban dan tidak transparan. Menurutnya, selama delapan tahun berperkara, penggugat tak pernah menunjukkan bukti kepemilikan asli. Namun, putusan tetap berpihak pada mereka.

LSM Garuda berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga ke tingkat nasional. Zaini mengatakan bahwa langkah awal yang akan diambil adalah melaporkan dugaan kejanggalan hukum kepada Ombudsman RI, Komisi Yudisial, DPR RI, hingga Presiden Prabowo Subianto.

“Kami sudah menyiapkan laporan resmi dan bukti pendukung. Bila tidak ada tindakan dari lembaga-lembaga tersebut, kami akan menempuh langkah hukum luar biasa,” tegasnya.

Kasus sengketa tanah ini kini menjadi cerminan betapa peliknya persoalan agraria di daerah. Publik menanti ketegasan lembaga hukum dan pertanahan agar keadilan benar-benar ditegakkan bagi para ahli waris yang selama puluhan tahun menjaga tanah peninggalan leluhur mereka.(aws)

IKLAN

7888791c-db04-4f57-ac76-26e67af4a7df
64821625-2d5c-41fd-b7ce-29b816090043
WhatsApp Image 2026-03-10 at 21.44.57
WhatsApp Image 2026-03-20 at 10.28.49
WhatsApp Image 2026-03-20 at 11.13.40
20260319_234155
PDAM hari buruh 2026.jpg
f99a936c-c1f6-4e75-a631-55e48311ea3b
f20b9b73-528d-4f13-9f11-d37475464c4e
2026 02 17 at 22.03.31 - Mitra Satu News
2026 02 18 at 21.35.26 (1) - Mitra Satu News
2026 02 20 at 19.30.53 - Mitra Satu News
2026 02 19 at 22.16.37 - Mitra Satu News
b335c4cd-a7b3-446c-b5d7-4a727010456a
2026 01 26 at 12.33.09 - Mitra Satu News
WhatsApp Image 2025-10-28 at 17.59.43_32c5cd75
WhatsApp Image 2025-10-28 at 17.59.43_3760063b
WhatsApp Image 2025-10-17 at 18.11.10_bbbc292a
3f1adb74-001f-4cde-b3f3-db67083a7577
WhatsApp Image 2025-09-05 at 14.49.16_3db0fc2e
cd07e85b-2f9e-4989-9630-ba88f78fb526
f2756942-686a-44b0-bce8-9d7b7c1668ea