mitrasatunews.com – Lombok Timur — Sengketa lahan seluas lebih dari empat hektar di Dusun Seruni Mumbul, Desa Gunung Malang, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) kini menjadi perhatian publik. Kasus yang melibatkan ahli waris almarhum Abah Abu Bakar itu dinilai janggal setelah putusan pengadilan justru memenangkan pihak yang hanya bermodalkan dokumen fotokopi.
Sebelas ahli waris Abah Abu Bakar merasa kecewa sekaligus heran atas hasil persidangan yang dianggap tidak berpihak pada bukti otentik. Salah satu ahli waris, Muksin, menuturkan bahwa seluruh dokumen sah seperti akta jual beli dan bukti pembayaran pajak tahunan (SPPT) ada pada mereka. Namun, di pengadilan, bukti tersebut justru dianggap kalah kuat dibandingkan dokumen salinan dari pihak lawan.
“Ini membingungkan kami. Dari dulu kami tahu fotokopi tidak bisa dijadikan bukti hukum, tapi ternyata di kasus kami justru sebaliknya,” ujar Muksin saat ditemui di Selong, Rabu (8/10/2025).
Ia mengisahkan, kejanggalan mulai terungkap ketika pihak keluarga hendak mengurus sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Saat itu, mereka baru mengetahui bahwa lahan tersebut telah terdaftar atas nama orang lain. “Kami sudah tinggal di sana puluhan tahun, tapi malah tidak bisa mengurus sertifikat karena nama yang tercatat bukan kami,” tambahnya.
Merasa diperlakukan tidak adil, para ahli waris kemudian meminta pendampingan hukum dari LSM Garuda Indonesia. Direktur LSM tersebut, M. Zaini, menyebut kasus ini sebagai bentuk nyata ketimpangan hukum di tingkat daerah.
“Bayangkan, rakyat kecil yang sudah menempati tanahnya sejak 1970-an harus kalah oleh dokumen fotokopi yang aslinya tidak pernah diperlihatkan. Ini sangat melukai rasa keadilan,” ujar Zaini dengan nada tegas.
Ia juga menyoroti proses hukum yang dinilai lamban dan tidak transparan. Menurutnya, selama delapan tahun berperkara, penggugat tak pernah menunjukkan bukti kepemilikan asli. Namun, putusan tetap berpihak pada mereka.
LSM Garuda berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga ke tingkat nasional. Zaini mengatakan bahwa langkah awal yang akan diambil adalah melaporkan dugaan kejanggalan hukum kepada Ombudsman RI, Komisi Yudisial, DPR RI, hingga Presiden Prabowo Subianto.
“Kami sudah menyiapkan laporan resmi dan bukti pendukung. Bila tidak ada tindakan dari lembaga-lembaga tersebut, kami akan menempuh langkah hukum luar biasa,” tegasnya.
Kasus sengketa tanah ini kini menjadi cerminan betapa peliknya persoalan agraria di daerah. Publik menanti ketegasan lembaga hukum dan pertanahan agar keadilan benar-benar ditegakkan bagi para ahli waris yang selama puluhan tahun menjaga tanah peninggalan leluhur mereka.(aws)
Bagikan ini:
- Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
- Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
- Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
- Bagikan ke Threads(Membuka di jendela yang baru) Utas
- Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
- Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
