mitrasatunews.com – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur kembali melaksanakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan menyerahkan sertifikat tanah kepada masyarakat. Pada Rabu, 19 Maret 2025, Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, secara simbolis memberikan sertifikat tanah kepada warga Desa Batu Nampar, Kecamatan Jerowaru. Acara ini digelar di Masjid Nurul Yakin dan turut dihadiri oleh Kepala Seksi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Timur, Panji Nur Rahmat, serta sejumlah pejabat daerah.
Sebanyak 22 keluarga di desa tersebut menerima sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan sah. Program PTSL ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada pemilik tanah serta mengurangi potensi sengketa lahan di masyarakat.

PTSL merupakan inisiatif pemerintah untuk mempercepat proses legalisasi tanah secara luas dan tanpa biaya. Dengan sertifikat resmi, warga memiliki bukti kepemilikan yang sah, meningkatkan nilai tanah mereka, serta lebih mudah mengakses layanan keuangan seperti pinjaman usaha dan investasi properti.
Dalam sambutannya, Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, menekankan pentingnya program ini sebagai bentuk kepedulian pemerintah dalam membantu masyarakat memperoleh hak atas tanah dengan lebih cepat dan mudah.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh warga memiliki kepastian hukum atas tanah mereka. Dengan sertifikat ini, masyarakat dapat lebih tenang, menghindari konflik di kemudian hari, serta memanfaatkan tanah untuk usaha atau kebutuhan lainnya,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi BPN Lombok Timur, Panji Nur Rahmat, menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan terbaik dalam proses pendaftaran tanah agar program ini berjalan efektif dan sesuai prosedur.
“Kami bekerja sama dengan pemerintah daerah serta perangkat desa untuk memastikan program ini berjalan dengan lancar dan transparan. Harapan kami, setiap warga yang berhak bisa segera mendapatkan sertifikat kepemilikan tanah mereka,” ujarnya.
Kepala Desa Batu Nampar dan Camat Jerowaru turut memberikan apresiasi atas kelancaran program ini. Mereka menilai bahwa sertifikasi tanah melalui PTSL sangat membantu masyarakat dalam memperoleh hak kepemilikan yang sah, sehingga tidak ada lagi kekhawatiran mengenai status legalitas lahan mereka.
Acara ini juga dihadiri oleh berbagai elemen pemerintahan daerah, tokoh masyarakat, serta warga penerima sertifikat.
Melalui program ini, masyarakat Desa Batu Nampar diharapkan semakin yakin dalam mengelola tanah mereka untuk berbagai keperluan, baik untuk pertanian, pembangunan, maupun pengembangan usaha. Pemerintah Kabupaten Lombok Timur pun berkomitmen untuk terus melanjutkan program ini ke desa-desa lainnya guna memastikan seluruh warga memiliki hak kepemilikan tanah yang sah dan terdaftar secara legal.
(aws)
Bagikan ini:
- Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
- Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
- Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
- Bagikan ke Threads(Membuka di jendela yang baru) Utas
- Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
- Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
