mitrasatunews.com – Lombok Timur – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur resmi merampungkan usulan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Sebanyak 11.029 formasi diajukan melalui BKPSDM Lombok Timur dan telah mendapat persetujuan Bupati H. Haerul Warisin, lengkap dengan penandatanganan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Kepala BKPSDM Lombok Timur, Yulian Ugi Lusianto, mengungkapkan bahwa dari total 11.135 data di BKN, hanya 11.029 yang bisa diajukan. “Sebanyak 106 nama tidak bisa dimasukkan karena ada yang wafat, pindah pekerjaan, maupun mengundurkan diri. Semua itu sudah dilaporkan secara resmi oleh OPD masing-masing,” jelasnya, Senin (8/9/2025).
Ia menambahkan, setelah melalui tahap verifikasi BKN dan penandatanganan TTE, barulah alokasi kebutuhan diumumkan. Seluruh tenaga yang masuk daftar akan diminta melengkapi Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara online sesuai regulasi yang tengah disusun pemerintah pusat.
Rincian usulan meliputi 8.758 tenaga kategori R2 dan R3, terdiri dari 2.621 guru, 2.060 tenaga kesehatan, dan 4.077 tenaga teknis. Sementara kategori R4 berjumlah 2.271 orang, dengan 1.162 guru, 299 tenaga kesehatan, dan 810 tenaga teknis.
Pemkab Lombok Timur menargetkan skema PPPK paruh waktu mulai berjalan efektif pada 1 Januari 2026. Program ini diharapkan mampu memperkuat pelayanan publik, menyeimbangkan kebutuhan tenaga di berbagai sektor, sekaligus memberikan kepastian status bagi ribuan tenaga non-ASN di daerah.(aws)
Bagikan ini:
- Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
- Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
- Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
- Bagikan ke Threads(Membuka di jendela yang baru) Utas
- Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
- Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
Artikel Terkait

TPAKD Award 2026: Lombok Timur Pamerkan Inovasi Keuangan, Program Bebas Rentenir Jadi Sorotan Tim Penilai
06 Agu 2026
Ratusan Warga Kepung Polres Lombok Timur, Tuntut Penanganan Cepat Kasus Dugaan Ujaran Kebencian
06 Agu 2026
