
mitrasatunews.com – Keputusan Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, menunjuk delapan orang sebagai staf khusus menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Langkah ini menuai perhatian karena tidak adanya alokasi anggaran khusus dalam APBD 2025 untuk mendanai posisi tersebut. Situasi semakin kompleks setelah Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelumnya telah mengeluarkan larangan bagi pemerintah daerah untuk mengangkat staf khusus maupun tenaga ahli, sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang menekankan penghematan anggaran.
Menanggapi hal ini, Bupati Haerul Warisin menyampaikan bahwa pengangkatan tersebut telah dipikirkan dengan cermat dan tidak melibatkan dana dari APBD. Ia menyatakan bahwa pembiayaan staf khusus itu diambil dari dana jasa ahli yang melekat pada jabatan bupati dan wakil bupati.
“Ini adalah bagian dari strategi kebutuhan daerah. Anggarannya tidak berasal dari APBD, melainkan dari pos dana jasa ahli kami,” kata Bupati dalam acara pelantikan yang berlangsung di Pendopo Bupati Lombok Timur, Kamis (10/4/2025).
Haerul juga membantah bahwa kebijakan tersebut menyalahi aturan. Ia menjelaskan bahwa Inpres yang disebutkan hanya bersifat arahan, bukan sebuah larangan yang mengikat secara hukum.
“Instruksi Presiden tersebut lebih sebagai pedoman kebijakan nasional, bukan aturan yang melarang secara langsung. Jadi, tidak ada pelanggaran di sini,” tegasnya.
Adapun delapan staf khusus yang telah dilantik akan menangani sejumlah bidang penting, antara lain Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Pendidikan, Pariwisata, Ketenagakerjaan, Pemerintahan Desa, Informasi dan Komunikasi, Kesehatan, Pertanian, serta Investasi. Menurut Bupati, keberadaan mereka diharapkan dapat mendukung kinerja pemerintahan sesuai dengan latar belakang keahlian masing-masing.
Ia juga mengungkapkan bahwa penunjukan staf khusus bukan hal yang baru di daerah tersebut. Pada masa kepemimpinan sebelumnya (2018–2024), kebijakan serupa juga pernah diterapkan. Bahkan, di beberapa kabupaten lain di Nusa Tenggara Barat, jumlah staf khusus jauh lebih banyak, walaupun tidak dilakukan secara seremonial.
“Staf-staf ini akan membantu di OPD sesuai sektor masing-masing. Mereka merupakan individu berpengalaman yang pernah berkiprah di bidangnya,” ungkap Haerul.
Khusus untuk staf di bidang Informasi dan Komunikasi, Bupati menambahkan bahwa posisi tersebut bersifat sukarela tanpa imbalan gaji atau insentif. Tugas mereka adalah membangun hubungan komunikasi dengan berbagai pihak di tingkat pusat. (aws)
Bagikan ini:
- Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
- Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
- Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
- Bagikan ke Threads(Membuka di jendela yang baru) Utas
- Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
- Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
