mitrasatunews.com – Lombok Timur – Persoalan yang dipicu dugaan hubungan asmara di luar pernikahan di Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur, akhirnya diselesaikan melalui jalur mediasi. Kepolisian mempertemukan seluruh pihak yang terlibat guna mencari penyelesaian secara damai sekaligus meredam potensi konflik di tengah masyarakat.
Proses mediasi digelar di Mapolsek Labuhan Haji pada Kamis (30/7/2026) dengan dipimpin Kapolsek Labuhan Haji, IPTU Hidayat Syamsuri, S.Pd. Hadir dalam pertemuan tersebut unsur kepolisian, kepala lingkungan, keluarga kedua belah pihak, serta pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan peristiwa tersebut.
Perkara itu bermula saat warga di Lingkungan Karang Sari, Kelurahan Suryawangi, menaruh curiga terhadap keberadaan seorang pria yang memasuki rumah seorang perempuan pada Rabu (29/7/2026) malam. Karena pria tersebut tidak juga keluar hingga dini hari, warga kemudian melakukan pengecekan.
Saat rumah diperiksa, pria berinisial M.Z. ditemukan berada di dalam rumah dan diduga berusaha bersembunyi. Penemuan tersebut memicu kerumunan warga yang ingin mengetahui kejadian sebenarnya.
Mendapat informasi mengenai situasi yang mulai ramai, personel Polsek Labuhan Haji segera menuju lokasi untuk mengamankan keadaan. Polisi kemudian mengevakuasi pria dan perempuan yang berada di rumah tersebut ke kantor polisi guna menghindari tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Setelah dilakukan klarifikasi, kepolisian memfasilitasi dialog antara seluruh pihak. Dalam pertemuan itu, suami dari perempuan yang bersangkutan memutuskan mengakhiri hubungan rumah tangganya melalui perceraian yang disepakati dalam lingkup keluarga.
Selain itu, pria yang terlibat juga menyampaikan bahwa dirinya tidak akan menempuh jalur hukum atas kerusakan maupun pembakaran sepeda motor miliknya yang terjadi ketika warga mengetahui keberadaannya di lokasi kejadian.
Kesepakatan lain yang dicapai dalam mediasi adalah kedua pihak yang diduga menjalin hubungan tersebut memilih menyelesaikan persoalan secara damai. Keduanya bahkan berencana melanjutkan hubungan ke jenjang pernikahan setelah memenuhi seluruh ketentuan administrasi sesuai aturan yang berlaku.
Kapolsek Labuhan Haji IPTU Hidayat Syamsuri mengatakan penyelesaian melalui mediasi merupakan langkah yang dapat menjaga situasi tetap kondusif, namun masyarakat tetap diminta menghormati proses hukum apabila menghadapi persoalan serupa.
Ia menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dibenarkan karena dapat menimbulkan persoalan hukum baru. Oleh sebab itu, masyarakat diminta segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana kepada aparat kepolisian agar penanganannya dilakukan sesuai prosedur.
Senada dengan itu, Kasihumas Polres Lombok Timur IPTU Lalu Rusmaladi mengimbau masyarakat agar selalu mengedepankan penyelesaian melalui mekanisme hukum dan menghindari tindakan emosional yang dapat memperkeruh keadaan.
Mediasi yang berlangsung selama lebih dari dua jam tersebut ditutup dalam suasana kondusif. Sebagai tindak lanjut, Polsek Labuhan Haji mengarahkan Bhabinkamtibmas setempat untuk meningkatkan patroli serta memperkuat edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga keamanan lingkungan dan tidak melakukan aksi main hakim sendiri.(aws)
Bagikan ini:
- Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
- Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
- Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
- Bagikan ke Threads(Membuka di jendela yang baru) Utas
- Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
- Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
Artikel Terkait

Sinergi Lotim–Sumbawa Barat Diperkuat, Kolaborasi Pengendalian Inflasi Difokuskan pada Ketahanan Pangan
30 Jul 2026
Kolaborasi Pemda, OJK, dan Mitra Strategis Perkuat Ekonomi Warga Melalui Program Desa Berdaya di NTB
30 Jul 2026

