Mitra Satu News.com, Jakarta – Kasus pematokan laut yang terjadi di wilayah Tangerang, Banten, dan Bekasi menjadi sorotan publik, terutama setelah adanya dugaan bahwa wilayah laut tersebut dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Menanggapi hal ini, Prof KH Sutan Nasomal SH, MH, menyampaikan imbauan tegas kepada Presiden RI, Jenderal H. Prabowo Subianto, agar segera memerintahkan TNI dan Polri untuk mengambil kembali laut yang telah disalahgunakan tersebut.
Prof Sutan Nasomal menegaskan bahwa tindakan pematokan laut ini tidak hanya merugikan negara tetapi juga melanggar hukum yang berlaku. “Menurut hasil penyidikan, kegiatan reklamasi ini diduga melanggar Pasal 18 angka 12 dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Tegakkan hukum adalah kewajiban negara. Para oknum yang memperjualbelikan laut milik negara harus ditangkap jika bukti sudah cukup,” ungkapnya kepada media di Jakarta, Selasa (21/01/2025).
Lebih lanjut, beliau menjelaskan bahwa pemerintahan di bawah Presiden Prabowo secara tegas melarang segala bentuk penjualan dan perusakan laut, yang dapat mengancam keamanan dan kedaulatan negara. Pematokan laut tanpa izin dari Presiden dianggap sebagai pelanggaran hukum serius yang harus segera diusut tuntas. Jika tindakan ini dibiarkan, Prof Sutan Nasomal memperingatkan bahwa semua wilayah laut Indonesia berpotensi hilang akibat ulah oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Selain aspek hukum, Prof Sutan Nasomal juga menyoroti dampak ekologis yang ditimbulkan oleh tindakan tersebut. “Pematokan laut tidak hanya melanggar hukum tetapi juga merusak ekosistem laut dan berdampak negatif pada kehidupan nelayan yang bergantung pada laut untuk mencari nafkah. Ini adalah ancaman besar bagi kelestarian ekosistem dan kesejahteraan masyarakat pesisir,” jelasnya.
Beliau berharap Presiden Prabowo segera mengambil langkah-langkah konkrit untuk menegakkan hukum dan melindungi laut Indonesia dari upaya pematokan ilegal. “Kami meminta agar Presiden segera turun tangan dan memastikan bahwa tindakan tegas diambil untuk mencegah kerugian yang lebih besar dan melindungi hak-hak nelayan serta ekosistem laut kita,” tutup Prof Sutan Nasomal dengan tegas.
Bagikan ini:
- Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
- Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
- Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
- Bagikan ke Threads(Membuka di jendela yang baru) Utas
- Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
- Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
