mitrasatunews.com – Lombok Timur – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur terus berupaya meningkatkan kualitas sektor pariwisata dengan menghadirkan perlindungan bagi wisatawan yang berkunjung ke berbagai destinasi di daerah tersebut. Langkah itu ditandai dengan penandatanganan kerja sama bersama PT Asuransi Jasaraharja Putera terkait penyelenggaraan program asuransi tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga atau Public Liability Insurance, Kamis (30/7/2026).
Kerja sama tersebut menjadi salah satu strategi pemerintah daerah dalam menciptakan destinasi wisata yang tidak hanya menarik untuk dikunjungi, tetapi juga memiliki standar perlindungan bagi para pengunjung apabila terjadi risiko selama berada di kawasan wisata.
Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, menyampaikan bahwa sektor pariwisata merupakan salah satu aset penting yang dimiliki daerah. Dengan banyaknya pilihan objek wisata yang tersebar di berbagai wilayah, menurutnya sudah saatnya pelayanan kepada wisatawan ditingkatkan melalui jaminan keamanan yang lebih baik.
Ia menegaskan, kenyamanan wisatawan tidak hanya ditentukan oleh keindahan alam maupun fasilitas yang tersedia, tetapi juga oleh adanya kepastian perlindungan ketika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Oleh sebab itu, kehadiran program asuransi dinilai sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan yang lebih profesional kepada masyarakat dan wisatawan.
Di sisi lain, Bupati juga mengakui bahwa pembangunan infrastruktur pendukung pariwisata masih menjadi pekerjaan rumah yang terus diselesaikan. Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, lanjutnya, akan melakukan pembenahan secara bertahap sesuai kemampuan anggaran dan kewenangan daerah agar seluruh destinasi wisata dapat berkembang secara maksimal.
Kepala Cabang PT Asuransi Jasaraharja Putera Mataram, Dian Syaiful Rokhman, menyambut positif kolaborasi tersebut. Ia menjelaskan bahwa skema perlindungan yang disepakati memberikan jaminan kepada pengelola objek wisata atas risiko yang dialami pengunjung akibat kelalaian selama berada di kawasan wisata.
Apabila terjadi kecelakaan, pengunjung dapat memperoleh manfaat berupa biaya pengobatan, santunan cacat tetap, hingga santunan meninggal dunia sesuai ketentuan polis. Program tersebut dikenakan premi sebesar Rp1.000 per pengunjung dengan nilai pertanggungan mencapai Rp10 juta.
Selain penandatanganan nota kesepahaman, pada kesempatan yang sama juga dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama antara PT Asuransi Jasaraharja Putera dan Dinas Pariwisata Kabupaten Lombok Timur mengenai implementasi program perlindungan Public Liability di kawasan wisata Otak Kokoq Joben.
Pemerintah daerah berharap penerapan program ini dapat menjadi contoh bagi destinasi wisata lainnya di Lombok Timur sehingga seluruh kawasan wisata memiliki sistem perlindungan yang mampu meningkatkan kepercayaan, rasa aman, serta kenyamanan wisatawan yang datang berkunjung.(aws)
Bagikan ini:
- Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
- Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
- Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
- Bagikan ke Threads(Membuka di jendela yang baru) Utas
- Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
- Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
Artikel Terkait

Kolaborasi Pemda, OJK, dan Mitra Strategis Perkuat Ekonomi Warga Melalui Program Desa Berdaya di NTB
30 Jul 2026
Lombok Timur Perkuat Kesiapan Masuk Program Nasional Pengelolaan Sampah, Siapkan Lahan dan Dana Pendukung
30 Jul 2026

