mitrasatunews.com – Lombok Timur – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menggelar rapat terbatas pada Rabu (25/02/2026) untuk membahas polemik mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Pembahasan ini dilakukan menyusul berkembangnya pertanyaan publik terkait kepastian hak tersebut.
Rapat dipimpin langsung Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin bersama Sekretaris Daerah H.M. Juaini Taofik dan dihadiri sejumlah pimpinan OPD, termasuk unsur Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, RSUD, serta BKPSDM.
Sekretaris Daerah H.M. Juaini Taofik menyampaikan bahwa hingga kini pemerintah daerah belum dapat menetapkan kebijakan resmi terkait THR PPPK paruh waktu. Menurutnya, pemberian THR bagi aparatur sipil negara umumnya diatur melalui Peraturan Pemerintah sebagai dasar hukum.
“Kami tidak ingin tergesa-gesa mengambil keputusan tanpa regulasi yang jelas. Biasanya ada PP yang menjadi dasar, lalu ditindaklanjuti dengan aturan di tingkat daerah,” jelasnya.
Meski belum ada kepastian, Bupati Haerul Warisin disebut telah memberikan arahan agar seluruh kewajiban pembayaran kepada ASN dan PPPK, khususnya yang masih tertunda, dapat dituntaskan sebelum Hari Raya Idul Fitri. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga kesejahteraan pegawai menjelang momen hari besar keagamaan.
Pemkab Lombok Timur mencatat jumlah PPPK paruh waktu mencapai sekitar 10.998 orang atau hampir 11 ribu pegawai yang tersebar di berbagai OPD, terutama sektor pendidikan dan kesehatan. Pemerintah daerah kini tengah melakukan pemantauan intensif agar pembayaran gaji periode Januari hingga Maret dapat direalisasikan tepat waktu.
Juaini menegaskan bahwa prinsip yang dipegang pimpinan daerah adalah memberikan perlakuan yang adil bagi seluruh aparatur. Namun, ia kembali menekankan bahwa keputusan final mengenai THR bagi PPPK paruh waktu tetap menunggu payung hukum resmi melalui keputusan bupati.
Saat ini, OPD diminta menyiapkan administrasi dan memastikan kesiapan anggaran. Pemerintah daerah berharap regulasi dari pusat segera terbit sehingga kepastian mengenai THR dapat diumumkan sebelum Lebaran.(aws)
Bagikan ini:
- Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
- Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
- Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
- Bagikan ke Threads(Membuka di jendela yang baru) Utas
- Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
- Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
