mitrasatunews.com – Lombok Timur – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur mulai mempercepat pelaksanaan pendataan Perlindungan Sosial (Perlinsos) sebagai langkah memperbarui basis data penerima bantuan sosial. Program ini menjadi bagian dari implementasi kebijakan pemerintah pusat dalam menyempurnakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai rujukan utama berbagai program perlindungan sosial.
Komitmen tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Timur, H. Muhammad Juaini Taofik, saat memimpin rapat koordinasi bersama pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Jumat (24/7/2026).
Dalam kesempatan itu, Juaini mengungkapkan bahwa Lombok Timur mendapat tanggung jawab besar karena memiliki lebih dari 501 ribu kepala keluarga yang harus diverifikasi. Jumlah tersebut menjadikan daerah ini sebagai kabupaten dengan sasaran pendataan terbesar di Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Ia menjelaskan, pembaruan data menjadi langkah penting untuk memastikan penyaluran berbagai bantuan pemerintah benar-benar diterima masyarakat yang berhak. Selama ini masih ditemukan ketidaksesuaian data, baik berupa warga yang kondisi ekonominya telah membaik tetapi masih tercatat sebagai penerima bantuan, maupun masyarakat yang layak memperoleh bantuan namun belum masuk dalam daftar penerima.
“Kualitas data menjadi penentu keberhasilan program perlindungan sosial. Karena itu, proses verifikasi harus dilakukan secara cermat agar bantuan pemerintah benar-benar tepat sasaran,” ujarnya.
Menurut Juaini, pemerintah kini menggunakan DTSEN sebagai basis tunggal berbagai program bantuan sesuai amanat Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025. Dalam sistem tersebut, masyarakat dikelompokkan berdasarkan tingkat kesejahteraan sehingga pemerintah dapat menentukan prioritas penerima bantuan secara lebih objektif.
Lombok Timur juga dipercaya menjadi salah satu daerah percontohan dalam penerapan aplikasi digital Perlinsos. Meski demikian, progres pendataan masih tergolong rendah. Hingga saat ini, baru sekitar 1,76 persen atau sekitar tujuh ribu kepala keluarga yang telah berhasil masuk ke dalam sistem.
Melihat capaian tersebut, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menetapkan target seluruh pendataan selesai sebelum 30 Agustus 2026. Untuk mengejar target itu, pemerintah mengerahkan seluruh potensi yang dimiliki, termasuk pendamping PKH, TKSK, aparatur sipil negara, baik PNS maupun PPPK.
Tahap awal pendataan akan difokuskan pada keluarga penerima bantuan yang telah terdaftar sebelumnya. Setelah itu, proses verifikasi diperluas hingga mencakup seluruh masyarakat yang menjadi sasaran pembaruan data.
Sekda menegaskan bahwa pendataan Perlinsos tidak berkaitan dengan kepentingan politik maupun tujuan lain di luar program perlindungan sosial. Ia meminta masyarakat memberikan informasi sesuai kondisi sebenarnya agar data yang dihasilkan benar-benar mencerminkan keadaan riil di lapangan.
Warga yang telah memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD) dapat melakukan pendaftaran secara mandiri, sedangkan masyarakat yang belum memiliki akses digital akan mendapat pendampingan dari petugas di lapangan. Verifikasi dilakukan melalui pengumpulan informasi mengenai kondisi tempat tinggal, fasilitas rumah tangga, hingga dokumentasi sebagai bahan pendukung validasi.
Lebih lanjut, Juaini memastikan pelaksanaan Perlinsos tidak akan bertabrakan dengan pendataan yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS). Sebaliknya, seluruh hasil pendataan akan saling melengkapi sehingga menghasilkan basis data sosial yang lebih akurat dan selalu diperbarui mengikuti perubahan kondisi masyarakat.
Sistem ini juga memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan sanggahan apabila terdapat data yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Dengan mekanisme tersebut, perubahan status sosial ekonomi warga dapat segera diperbarui tanpa harus menunggu pendataan skala besar berikutnya.
Sebagai bagian dari percepatan program, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur dijadwalkan menggelar apel bersama pada 30 Juli 2026 sebagai tanda dimulainya sosialisasi penyempurnaan DTSEN melalui Perlinsos. Pelaksanaan pendataan nantinya akan dipantau secara daring sehingga perkembangan di setiap kecamatan dan desa dapat dimonitor secara real time.
Menutup arahannya, Sekda mengajak seluruh petugas pendamping dan pemerintah di semua tingkatan memperkuat koordinasi selama proses pendataan berlangsung. Ia menilai keberhasilan penyempurnaan DTSEN sangat ditentukan oleh akurasi data yang dikumpulkan, karena data tersebut akan menjadi dasar penetapan berbagai kebijakan perlindungan sosial di masa mendatang.(aws)
Bagikan ini:
- Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
- Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
- Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
- Bagikan ke Threads(Membuka di jendela yang baru) Utas
- Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
- Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
