mitrasatunews.com – Kesadaran masyarakat terhadap kekerasan seksual masih menjadi tantangan besar di Lombok Timur. Wakil Bupati Lombok Timur, H. Moh. Edwin Hadiwijaya, menegaskan bahwa penyuluhan dan kampanye saja belum cukup untuk menghentikan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Dalam kegiatan penyampaian informasi mengenai UU No. 12 Tahun 2022 yang berlangsung pada Kamis, 17 April 2025, Wabup Edwin menyoroti perlunya tindakan nyata yang langsung menyentuh lapangan. Ia mengatakan bahwa setelah kegiatan sosialisasi, harus ada gerakan lanjutan yang melibatkan seluruh elemen masyarakat.
“Kita butuh tindakan, bukan hanya wacana. Pemerintah daerah bersama para pemangku kepentingan harus segera hadir dengan solusi nyata seperti pembangunan rumah aman bagi korban kekerasan,” ujar Edwin.
Pernyataan Wabup ini bukan tanpa dasar. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB), H. Ahmat A, dalam laporannya menyampaikan bahwa kasus kekerasan seksual di Lombok Timur mengalami peningkatan drastis dalam dua tahun terakhir. Tahun 2023 mencatat 162 kasus kekerasan terhadap anak, yang melonjak menjadi 189 kasus di tahun 2024. Tak hanya itu, kekerasan terhadap perempuan juga meningkat dua kali lipat, dari 41 menjadi 83 kasus.
Situasi tersebut mendorong pemerintah daerah untuk lebih serius dalam menangani permasalahan ini. Sosialisasi yang dihadiri oleh organisasi masyarakat, lembaga perlindungan anak, tokoh agama, dan instansi terkait lainnya ini menjadi titik awal dari harapan akan terciptanya langkah-langkah nyata dan terintegrasi di lapangan.
Lebih jauh, Wabup Edwin menggarisbawahi bahwa akar kekerasan seksual tidak hanya berasal dari individu, melainkan dari sistem yang kompleks — mulai dari minimnya pendidikan seksual, ketimpangan sosial, hingga budaya yang sering membungkam suara korban.
“Ini bukan hanya soal hukum. Ini soal bagaimana kita membentuk lingkungan yang sehat dan aman, terutama bagi anak-anak dan perempuan,” jelasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya media sebagai agen perubahan. Menurutnya, pemberitaan yang cerdas dan empatik dapat membantu masyarakat lebih memahami dampak serius dari kekerasan seksual dan membangun solidaritas untuk menghentikannya.
Salah satu poin penting yang disampaikan dalam kegiatan ini adalah bahaya pemaksaan perkawinan, terutama pada anak. Berdasarkan Pasal 10 dalam UU TPKS, siapa pun yang terlibat dalam praktik pemaksaan tersebut — termasuk yang mengatasnamakan adat dan budaya — bisa dijerat pidana penjara hingga 9 tahun dan denda maksimal Rp200 juta.
“Banyak kasus pernikahan anak yang sebenarnya adalah bentuk kekerasan, tetapi dibungkus dengan istilah tradisi. Ini harus dihentikan,” tegas Ahmat.
Dengan situasi yang semakin mengkhawatirkan, Wabup Edwin menyerukan kolaborasi lintas sektor yang berkelanjutan. Ia berharap sinergi antara pemerintah, komunitas, media, dan tokoh masyarakat mampu menciptakan ekosistem perlindungan yang lebih kuat untuk generasi mendatang di Lombok Timur.(aws)
Bagikan ini:
- Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
- Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
- Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
- Bagikan ke Threads(Membuka di jendela yang baru) Utas
- Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
- Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
