Jakarta, 14 Maret 2025 – Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Novyan Bakrie, menegaskan bahwa kebijakan Work From Anywhere (WFA) menjelang Lebaran 2025 tidak bisa diterapkan di semua sektor industri.
Menurutnya, kebijakan ini harus tetap mempertimbangkan produktivitas industri, terutama bagi sektor manufaktur yang memiliki tanggung jawab besar terhadap klien dan kapasitas produksi. “Kalau pabrik-pabrik kan mesti tenggang rasa ya. Karena ada kliennya, tanggung jawabnya, dan kapasitasnya sudah terpenuhi. Tapi yang berbasis service mungkin bisa lebih memadai,” ujarnya saat ditemui di Jakarta International Convention Center (JICC), Jumat (14/3/2025).
Diskusi dengan Menhub & Pencairan THR
Anindya mengungkapkan bahwa dirinya telah bertemu dengan Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi untuk membahas kebijakan ini. Selain itu, ia juga telah mendapatkan mandat dari Menhub agar pengusaha segera mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) maksimal H-7 Lebaran. Bahkan, Menhub meminta agar THR bisa dicairkan lebih awal saat WFA mulai diterapkan.
“Kita secara umum akan diskusi dengan konstituen kami. Tapi kalau produktivitas tetap dijaga karena kami kan dunia usaha ya. Kita sih open saja untuk membantu supaya tidak terlalu macet, kecelakaan, dan itulah alasannya,” tambah Anindya.
Usulan WFA untuk Mengurangi Kepadatan Mudik
Sebelumnya, Menhub Dudy Purwagandhi mengusulkan penerapan WFA mulai 24 – 27 Maret 2025, guna mengurai kepadatan arus mudik, terutama karena Hari Raya Nyepi (28 Maret 2025) dan Idulfitri (30 Maret 2025) jatuh berdekatan.
“Dengan adanya momen dua hari besar yang berdekatan dan mempertimbangkan tren pergerakan masyarakat mudik yang cukup banyak, maka kami rekomendasikan agar pemerintah dan perusahaan menerapkan WFA mulai 24 Maret 2025,” jelasnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi V, Kamis (23/1/2025).
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan kepadatan lalu lintas menjelang Lebaran bisa berkurang tanpa mengganggu produktivitas dunia usaha.
Bagikan ini:
- Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
- Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
- Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
- Bagikan ke Threads(Membuka di jendela yang baru) Utas
- Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
- Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
