mitrasatunews.com – TANGERANG – Kasus yang melibatkan lima wartawan di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang, menjadi perhatian setelah proses investigasi mengenai dugaan peredaran obat keras justru berujung pada penetapan mereka sebagai tersangka.
Peristiwa tersebut berlangsung pada Selasa, 25 Agustus 2026. Saat itu, kelima wartawan disebut sedang melakukan penelusuran terhadap dugaan aktivitas distribusi obat keras yang termasuk dalam daftar obat keras tertentu atau daftar G.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, mereka dikabarkan membawa seorang yang diduga memiliki keterkaitan dengan penjualan obat keras untuk diserahkan kepada aparat kepolisian. Namun, situasi di lapangan disebut berubah dan berakhir dengan diamankannya kelima wartawan tersebut oleh aparat Polsek Teluknaga.
Pihak rekan sejawat dan keluarga kemudian menyampaikan adanya persoalan lain yang terjadi sebelum proses pengamanan. Kelima wartawan tersebut diduga mendapat tekanan dari sejumlah orang hingga mengalami pemukulan.
Insiden itu juga disebut berdampak pada kendaraan yang mereka gunakan. Mobil yang membawa rombongan wartawan dilaporkan mengalami kerusakan, sedangkan perangkat komunikasi yang digunakan para wartawan juga dikabarkan sempat dikuasai oleh pihak lain.
Rangkaian kejadian tersebut kini dipersoalkan pihak keluarga dan kuasa hukum. Mereka menilai perlu ada penjelasan menyeluruh mengenai apa yang terjadi sejak awal investigasi hingga kelima wartawan akhirnya menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah komunikasi dengan pihak luar. Keluarga salah satu wartawan disebut memperoleh informasi mengenai keberadaan yang bersangkutan dari fitur berbagi lokasi yang telah dikirim sebelum kejadian berlangsung.
Keluarga dan kuasa hukum juga mempertanyakan alasan para wartawan tidak segera diberi kesempatan berkomunikasi dengan keluarga ataupun pimpinan redaksi ketika mereka telah diamankan.
Pertanyaan serupa muncul terkait administrasi penahanan. Kelima wartawan diamankan pada 25 Agustus 2026, sementara berdasarkan informasi yang diterima redaksi, surat perintah penahanan baru diterbitkan dan disampaikan pada 27 Agustus 2026.
Surat tersebut disebut dikeluarkan penyidik Polsek Teluknaga, Brigadir Azi Saeful Komara, pada tanggal yang sama.
Pihak kuasa hukum kini meminta kepolisian menjelaskan secara rinci tahapan hukum yang diterapkan terhadap para wartawan tersebut, termasuk mengenai proses penangkapan, pemeriksaan, penetapan tersangka hingga penerbitan surat perintah penahanan.
Sorotan juga diarahkan pada perkara yang menjadi dasar penetapan tersangka. Informasi yang diperoleh redaksi menyebut kelima wartawan dikaitkan dengan dugaan pemerasan dengan nilai Rp190 ribu.
Nominal tersebut menjadi pertanyaan tersendiri bagi pihak keluarga maupun kuasa hukum, mengingat konteks awal keberadaan kelima wartawan di lokasi disebut berkaitan dengan penelusuran dugaan perdagangan obat keras.
Kuasa hukum meminta agar persoalan tersebut tidak hanya dilihat dari perkara yang menjerat para wartawan. Dugaan tindak kekerasan terhadap mereka, termasuk pemukulan, intimidasi, kerusakan kendaraan, serta dugaan perampasan alat komunikasi, juga dinilai perlu diperiksa secara terpisah dan menyeluruh.
Mereka berharap aparat penegak hukum memberikan keterangan terbuka mengenai pasal yang digunakan, alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka, kronologi pengamanan, serta landasan penerbitan surat perintah penahanan.
Selain itu, kepastian mengenai apakah seluruh prosedur yang dijalankan sejak 25 Agustus sampai 27 Agustus 2026 telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana juga menjadi tuntutan pihak kuasa hukum.
Kasus ini turut membawa perhatian pada aspek perlindungan kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apabila benar aktivitas kelima orang tersebut dilakukan dalam rangka tugas jurnalistik, maka proses penanganannya diharapkan turut mempertimbangkan ketentuan yang berlaku terhadap kegiatan pers.
Redaksi masih menunggu keterangan resmi dari Polsek Teluknaga maupun Polres Metro Tangerang Kota untuk menjelaskan duduk perkara secara utuh, termasuk alasan penetapan tersangka, pasal yang dikenakan, mekanisme penahanan, serta langkah penyelidikan terhadap dugaan kekerasan dan kerusakan kendaraan yang dilaporkan.
Keterangan dari kepolisian penting agar perkara tersebut tidak berkembang hanya berdasarkan informasi sepihak dan masyarakat dapat memperoleh gambaran yang jelas mengenai proses hukum yang sedang berjalan.(red)
Bagikan ini:
- Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
- Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
- Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
- Bagikan ke Threads(Membuka di jendela yang baru) Utas
- Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
- Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
Terkait
KaizerDan
Dapatkan Update Berita Terbaru
Langganan gratis — berita terkini langsung di inbox Anda.


















