Dugaan Pungli Capil Anyar Kembali Disorot, Bantahan Disdukcapil Berhadapan dengan Keluhan Warga

image
3 menit baca

mitrasatunews.com – SERANG — Polemik mengenai dugaan pungutan liar dalam pelayanan administrasi kependudukan di UPT Capil Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang, kembali menjadi perhatian publik. Disdukcapil Kabupaten Serang telah menyatakan bahwa pengurusan dokumen kependudukan, termasuk KTP, tidak dipungut biaya. Namun, sejumlah tanggapan warga yang muncul di media sosial membuat persoalan tersebut belum sepenuhnya reda.

Pernyataan Disdukcapil disampaikan pada Minggu, 30 Agustus 2026. Dalam responsnya terhadap pemberitaan Media Kabar Bahri, instansi tersebut membantah adanya praktik pungutan dan menilai informasi yang beredar telah menimbulkan persepsi negatif terhadap pelayanan kependudukan.

Sementara itu, setelah pemberitaan mengenai dugaan pungutan tersebut dipublikasikan, kolom komentar di media sosial justru memunculkan beragam cerita dari masyarakat. Sejumlah pengguna media sosial menyampaikan pengalaman maupun keluhan yang mereka kaitkan dengan proses pengurusan dokumen kependudukan di wilayah Anyar.

Komentar-komentar tersebut belum bisa dijadikan sebagai pembuktian bahwa pungutan liar telah terjadi. Namun, banyaknya respons yang mempertanyakan pelayanan menjadi sinyal bahwa persoalan tersebut layak mendapatkan perhatian lebih serius, terutama dari sisi pengawasan dan evaluasi pelayanan publik.

Informasi mengenai dugaan pungutan sebelumnya diterima oleh wartawan Media Kabar Bahri dari masyarakat. Informasi itu kemudian disusun dalam bentuk pemberitaan berdasarkan keterangan yang diterima dari sumber, bukan sebagai keputusan atau kesimpulan hukum mengenai adanya tindak pidana.

Pihak UPT Capil Anyar juga disebut telah dimintai konfirmasi sebelum berita diterbitkan. Dengan demikian, bantahan dari pihak yang diberitakan turut menjadi bagian dari informasi yang disampaikan kepada pembaca.

Dalam konteks jurnalistik, adanya perbedaan keterangan antara pelapor dan pihak terlapor merupakan hal yang perlu disajikan secara berimbang. Media memiliki kewajiban melakukan verifikasi dan memberikan kesempatan kepada pihak yang diberitakan untuk memberikan penjelasan.

Persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah permintaan untuk membuka identitas sumber informasi. Dalam kondisi tertentu, pers memiliki hak untuk melindungi identitas narasumber sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Perlindungan tersebut menjadi salah satu instrumen untuk menjaga keamanan sumber sekaligus mendukung kerja jurnalistik.

Karena itu, inti persoalan seharusnya tidak berhenti pada perdebatan mengenai identitas pemberi informasi ataupun tudingan bahwa pemberitaan telah membentuk opini tertentu. Fokus utama tetap pada kepastian mengenai bagaimana praktik pelayanan administrasi kependudukan berlangsung di lapangan.

Jika Disdukcapil memastikan seluruh pelayanan telah berjalan tanpa pungutan, pemeriksaan internal dapat menjadi cara untuk memberikan kepastian kepada publik. Penelusuran terhadap prosedur pelayanan, petugas yang berinteraksi langsung dengan masyarakat, serta laporan atau pengaduan yang pernah diterima dapat membantu menjelaskan duduk persoalan secara objektif.

Terlebih, layanan kependudukan merupakan salah satu pelayanan dasar yang dibutuhkan masyarakat. Pengurusan KTP, kartu keluarga, akta pencatatan sipil, dan dokumen lainnya semestinya dapat diakses sesuai ketentuan tanpa adanya biaya di luar aturan.

Keterbukaan mengenai mekanisme pengaduan juga menjadi penting. Masyarakat perlu mengetahui saluran resmi yang dapat digunakan ketika menemukan dugaan pelanggaran, sekaligus memperoleh kepastian bahwa laporan mereka benar-benar ditindaklanjuti.

Polemik ini juga menjadi momentum bagi penyelenggara pelayanan publik untuk memperkuat pengawasan. Apabila pemeriksaan nantinya menunjukkan tidak ditemukan pelanggaran, hasil tersebut dapat disampaikan secara terbuka sebagai bentuk klarifikasi kepada masyarakat. Sebaliknya, jika terdapat penyimpangan, langkah tegas terhadap pihak yang bertanggung jawab akan menjadi bukti bahwa pengawasan tidak hanya berhenti pada pernyataan.

Pada akhirnya, persoalan dugaan pungli di Capil Anyar bukan hanya menyangkut hubungan antara media dan pemerintah. Di dalamnya terdapat kepentingan masyarakat yang menginginkan pelayanan administrasi yang mudah, transparan, dan bebas dari pungutan yang tidak semestinya.

Media Kabar Bahri menyatakan tetap memberikan ruang bagi Disdukcapil Kabupaten Serang maupun UPT Capil Kecamatan Anyar untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab sesuai mekanisme yang berlaku.

Sampai berita ini diterbitkan, belum terdapat penjelasan lanjutan mengenai hasil pemeriksaan khusus terhadap dugaan pungutan tersebut maupun langkah resmi untuk menindaklanjuti berbagai keluhan masyarakat yang muncul di ruang publik.

Kini, masyarakat menunggu kejelasan yang tidak hanya berupa pernyataan, tetapi juga dapat dibuktikan melalui pengawasan dan fakta di lapangan.(red)

Bagikan:COPY
Avatar penulis Mitra Satu News

KaizerDan

Dapatkan Update Berita Terbaru

Langganan gratis — berita terkini langsung di inbox Anda.

IKLAN

WhatsApp Image 2026-07-28 at 02.29.34
WhatsApp Image 2026-08-17 at 20.13.44
WhatsApp Image 2026-08-16 at 20.27.36
7888791c-db04-4f57-ac76-26e67af4a7df
64821625-2d5c-41fd-b7ce-29b816090043
WhatsApp Image 2026-03-10 at 21.44.57
WhatsApp Image 2026-03-20 at 10.28.49
WhatsApp Image 2026-03-20 at 11.13.40
20260319_234155
PDAM hari buruh 2026.jpg
f99a936c-c1f6-4e75-a631-55e48311ea3b
f20b9b73-528d-4f13-9f11-d37475464c4e
2026 02 17 at 22.03.31 - Mitra Satu News
2026 02 18 at 21.35.26 (1) - Mitra Satu News
2026 02 20 at 19.30.53 - Mitra Satu News
2026 02 19 at 22.16.37 - Mitra Satu News
b335c4cd-a7b3-446c-b5d7-4a727010456a
2026 01 26 at 12.33.09 - Mitra Satu News
WhatsApp Image 2025-10-28 at 17.59.43_32c5cd75
WhatsApp Image 2025-10-28 at 17.59.43_3760063b
WhatsApp Image 2025-10-17 at 18.11.10_bbbc292a
3f1adb74-001f-4cde-b3f3-db67083a7577
WhatsApp Image 2025-09-05 at 14.49.16_3db0fc2e
cd07e85b-2f9e-4989-9630-ba88f78fb526
f2756942-686a-44b0-bce8-9d7b7c1668ea