mitrasatunews.com – SUMBAWA – Rencana pembangunan conveyor belt yang dikaitkan dengan aktivitas PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) di Desa Jamu, Kecamatan Lunyuk, Kabupaten Sumbawa, mulai menuai sorotan. Sejumlah warga mengaku resah karena proses pembelian tanah disebut telah berjalan, sementara penjelasan resmi mengenai rencana penggunaan lahan belum mereka terima.
Seorang warga Desa Jamu berinisial YN menyebut masyarakat belum pernah mengikuti forum sosialisasi resmi terkait rencana pembebasan lahan untuk pembangunan conveyor. Namun, dalam beberapa waktu terakhir, sejumlah orang justru disebut mendatangi pemilik tanah dan menawarkan pembelian lahan.
Nilai yang ditawarkan kepada warga, menurut YN, tidak seragam. Beberapa transaksi disebut berada pada kisaran Rp1 juta, Rp3,5 juta, Rp4 juta hingga Rp6 juta. Perbedaan harga tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai dasar penentuan nilai tanah.
Ketiadaan informasi resmi juga membuat warga kesulitan memastikan apakah pihak-pihak yang datang tersebut benar-benar memiliki kewenangan dalam proses pembebasan lahan. YN mengaku terdapat pihak yang membawa-bawa nama perusahaan dalam melakukan pendekatan kepada masyarakat.
Selain persoalan harga dan prosedur, warga juga menyampaikan dugaan adanya tekanan dari sejumlah pihak agar pemilik tanah segera menjual lahannya. Tuduhan itu disebut melibatkan oknum dari berbagai unsur. Namun, seluruh dugaan tersebut masih merupakan klaim yang perlu diklarifikasi kepada pihak-pihak yang disebut.
Persoalan tersebut kemudian mendapat perhatian Forum Samawa Intan Bulaeng (FSIB). Ketua FSIB, Fivien Usman, meminta proses pembebasan lahan untuk kepentingan proyek dilakukan secara transparan dan tidak mengesampingkan hak masyarakat.
Menurut Fivien, warga terdampak harus memperoleh informasi yang jelas sejak awal, mulai dari rencana pembangunan, bidang tanah yang dibutuhkan, mekanisme pembebasan hingga dasar penetapan nilai kompensasi.
Ia menilai kehadiran perantara dalam proses jual beli sebelum adanya penjelasan terbuka dari pihak yang berkepentingan berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat.
FSIB juga mempertanyakan apabila memang terdapat perusahaan atau pihak ketiga yang diberi tugas membantu proses pembebasan lahan. Menurut Fivien, kewenangan tersebut harus memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Pemilik lahan jangan sampai berada pada posisi paling lemah hanya karena kurang informasi. Mereka harus mengetahui prosesnya dan mendapatkan nilai yang wajar,” kata Fivien.
Ia meminta PT AMNT hadir secara langsung di Desa Jamu untuk menjelaskan persoalan tersebut kepada masyarakat. Pertemuan terbuka dinilai dapat menjadi langkah awal untuk mencegah munculnya spekulasi, kesalahpahaman, maupun konflik di kemudian hari.
Tak hanya perusahaan, FSIB juga meminta Pemerintah Kabupaten Sumbawa dan DPRD ikut mengawasi proses yang berlangsung di lapangan. Pengawasan dinilai penting untuk memastikan masyarakat tidak menghadapi transaksi yang dilakukan secara tidak transparan maupun dalam kondisi tertekan.
FSIB menyampaikan tiga tuntutan utama. Pertama, menghentikan sementara transaksi lahan yang diduga berkaitan dengan rencana proyek conveyor hingga sosialisasi resmi dilakukan. Kedua, meminta PT AMNT memberikan penjelasan terbuka mengenai mekanisme pembebasan dan dasar penentuan harga tanah. Ketiga, mendorong pemerintah daerah dan DPRD melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan agar kepentingan masyarakat pemilik lahan tetap terlindungi.
Hingga pemberitaan ini disusun, berbagai tudingan mengenai keterlibatan oknum maupun mekanisme pembelian lahan tersebut masih membutuhkan klarifikasi dari pihak yang disebut. Konfirmasi dari PT AMNT dan pihak-pihak terkait diperlukan untuk memastikan duduk perkara serta legalitas proses yang berlangsung di Desa Jamu.
Masyarakat kini menanti kejelasan resmi agar proses pembangunan tidak justru melahirkan persoalan baru terkait hak atas tanah dan hubungan antara perusahaan dengan warga setempat.(aws)
Bagikan ini:
- Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
- Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
- Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
- Bagikan ke Threads(Membuka di jendela yang baru) Utas
- Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
- Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
Terkait
KaizerDan
Dapatkan Update Berita Terbaru
Langganan gratis — berita terkini langsung di inbox Anda.


















