
mitrasatunews.com – Lombok Timur – Wakil Bupati Lombok Timur, Edwin Hadiwijaya, memberikan klarifikasi terkait program pengendalian harga pangan senilai Rp 40 miliar yang sebelumnya menuai perdebatan di masyarakat. Ia menegaskan bahwa program ini bukan bantuan sosial (bansos) atau hibah, melainkan bagian dari strategi pemerintah daerah dalam menstabilkan harga bahan pokok dan menekan inflasi.
“Karena anggaran program ini berada di bawah Dinas Perdagangan, maka skema pelaksanaannya berbeda dengan bansos atau hibah,” ujar Edwin dalam keterangannya pada Kamis, 13 Maret 2025.
Menurutnya, keputusan menjalankan program ini didasarkan pada kajian yang matang serta arahan Presiden RI pada 17 Februari di Istana Negara mengenai pentingnya stabilisasi harga pangan. “Program ini kami jalankan selama bulan Ramadan hingga setelah Idulfitri, agar masyarakat tetap mendapatkan harga bahan pokok yang stabil di momen penting,” jelasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa penerima manfaat program ini ditentukan berdasarkan kepala keluarga yang telah diverifikasi melalui mekanisme berjenjang dari tingkat desa hingga kecamatan. “Kami memastikan hanya masyarakat yang benar-benar memenuhi syarat yang akan menerima bantuan ini,” ujarnya.
Edwin menegaskan bahwa tidak boleh ada penyimpangan dalam distribusi program ini. “Kami tidak ingin ada ketidaktepatan dalam penyaluran. Setiap penerima harus sesuai dengan data yang telah diverifikasi, agar bantuan ini benar-benar tepat sasaran,” tegasnya.
Selain itu, ia menambahkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, perangkat desa, serta pihak yang terlibat dalam proses verifikasi tidak diperbolehkan menjadi penerima manfaat.
Sebagai penutup, Edwin menegaskan bahwa program ini selaras dengan kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menjadikan ketahanan pangan sebagai salah satu prioritas utama. “Ketahanan pangan adalah bagian penting dari strategi pembangunan nasional, dan pemerintah akan terus berupaya menjaga kestabilan harga demi kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
(aws)
Bagikan ini:
- Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
- Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
- Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
- Bagikan ke Threads(Membuka di jendela yang baru) Utas
- Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
- Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
