mitrasatunews.com – Selong – DPRD Kabupaten Lombok Timur menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Masa Sidang II Rapat I, Senin (5/1/2026), bertempat di Ruang Paripurna DPRD Lombok Timur. Agenda rapat dihadiri Wakil Bupati Lombok Timur H. Moh. Edwin Hadiwijaya, Sekretaris Daerah H. Muhammad Juaini Taofik, unsur Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD, serta perwakilan organisasi perangkat daerah.
Dalam rapat tersebut, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lombok Timur melalui ketuanya, Mustayib, memaparkan hasil penyusunan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan sebagai inisiatif dewan. Kedua rancangan regulasi itu masing-masing mengatur tentang pengakuan serta perlindungan terhadap masyarakat hukum adat dan pengelolaan sektor kepariwisataan daerah.
Mustayib menyampaikan bahwa Raperda mengenai masyarakat hukum adat disusun untuk memberikan landasan hukum yang kuat bagi keberadaan komunitas adat di Lombok Timur. Regulasi ini berangkat dari amanat konstitusi yang mengakui dan menghormati hak-hak masyarakat adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip negara.
Ia menjelaskan, pengaturan dalam Raperda tersebut mencakup tahapan penetapan masyarakat adat, mekanisme penanganan persoalan adat, hingga hubungan hak dan kewajiban masyarakat adat dengan pemerintah. Kehadiran aturan ini diharapkan mampu menciptakan keadilan hukum serta memperkuat peran masyarakat adat dalam pembangunan daerah.
Sementara itu, Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan disiapkan sebagai upaya memperbarui kebijakan daerah agar sejalan dengan regulasi nasional terbaru. Rancangan ini diarahkan untuk mendorong pengembangan pariwisata yang tertata, berkelanjutan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Menurut Bapemperda, konsep pengelolaan pariwisata yang diatur dalam Raperda tersebut tetap menempatkan nilai agama, budaya lokal, dan kelestarian alam sebagai fondasi utama. Selain itu, substansinya telah disesuaikan dengan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Lombok Timur tahun 2024–2038, yang meliputi penguatan destinasi, industri, pemasaran, serta kelembagaan pariwisata.
Di akhir penyampaian laporan, ditegaskan bahwa penyusunan kedua Raperda telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan. DPRD Lombok Timur berharap, pembahasan lanjutan hingga penetapan kedua Raperda tersebut dapat berjalan lancar dan memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.(aws)
Bagikan ini:
- Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
- Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
- Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
- Bagikan ke Threads(Membuka di jendela yang baru) Utas
- Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
- Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
