Dua Raperda Inisiatif DPRD Lombok Timur Disampaikan dalam Paripurna

image

mitrasatunews.com – Selong – DPRD Kabupaten Lombok Timur menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Masa Sidang II Rapat I, Senin (5/1/2026), bertempat di Ruang Paripurna DPRD Lombok Timur. Agenda rapat dihadiri Wakil Bupati Lombok Timur H. Moh. Edwin Hadiwijaya, Sekretaris Daerah H. Muhammad Juaini Taofik, unsur Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD, serta perwakilan organisasi perangkat daerah.

Dalam rapat tersebut, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lombok Timur melalui ketuanya, Mustayib, memaparkan hasil penyusunan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan sebagai inisiatif dewan. Kedua rancangan regulasi itu masing-masing mengatur tentang pengakuan serta perlindungan terhadap masyarakat hukum adat dan pengelolaan sektor kepariwisataan daerah.

Mustayib menyampaikan bahwa Raperda mengenai masyarakat hukum adat disusun untuk memberikan landasan hukum yang kuat bagi keberadaan komunitas adat di Lombok Timur. Regulasi ini berangkat dari amanat konstitusi yang mengakui dan menghormati hak-hak masyarakat adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip negara.

Ia menjelaskan, pengaturan dalam Raperda tersebut mencakup tahapan penetapan masyarakat adat, mekanisme penanganan persoalan adat, hingga hubungan hak dan kewajiban masyarakat adat dengan pemerintah. Kehadiran aturan ini diharapkan mampu menciptakan keadilan hukum serta memperkuat peran masyarakat adat dalam pembangunan daerah.

Sementara itu, Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan disiapkan sebagai upaya memperbarui kebijakan daerah agar sejalan dengan regulasi nasional terbaru. Rancangan ini diarahkan untuk mendorong pengembangan pariwisata yang tertata, berkelanjutan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Menurut Bapemperda, konsep pengelolaan pariwisata yang diatur dalam Raperda tersebut tetap menempatkan nilai agama, budaya lokal, dan kelestarian alam sebagai fondasi utama. Selain itu, substansinya telah disesuaikan dengan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Lombok Timur tahun 2024–2038, yang meliputi penguatan destinasi, industri, pemasaran, serta kelembagaan pariwisata.

Di akhir penyampaian laporan, ditegaskan bahwa penyusunan kedua Raperda telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan. DPRD Lombok Timur berharap, pembahasan lanjutan hingga penetapan kedua Raperda tersebut dapat berjalan lancar dan memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.(aws)

IKLAN

7888791c-db04-4f57-ac76-26e67af4a7df
64821625-2d5c-41fd-b7ce-29b816090043
WhatsApp Image 2026-03-10 at 21.44.57
WhatsApp Image 2026-03-20 at 10.28.49
WhatsApp Image 2026-03-20 at 11.13.40
20260319_234155
PDAM hari buruh 2026.jpg
f99a936c-c1f6-4e75-a631-55e48311ea3b
f20b9b73-528d-4f13-9f11-d37475464c4e
2026 02 17 at 22.03.31 - Mitra Satu News
2026 02 18 at 21.35.26 (1) - Mitra Satu News
2026 02 20 at 19.30.53 - Mitra Satu News
2026 02 19 at 22.16.37 - Mitra Satu News
b335c4cd-a7b3-446c-b5d7-4a727010456a
2026 01 26 at 12.33.09 - Mitra Satu News
WhatsApp Image 2025-10-28 at 17.59.43_32c5cd75
WhatsApp Image 2025-10-28 at 17.59.43_3760063b
WhatsApp Image 2025-10-17 at 18.11.10_bbbc292a
3f1adb74-001f-4cde-b3f3-db67083a7577
WhatsApp Image 2025-09-05 at 14.49.16_3db0fc2e
cd07e85b-2f9e-4989-9630-ba88f78fb526