mitrasatunews.com – Lombok Timur — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur menggelar Rapat Paripurna VIII Masa Sidang II rapat kedua di Rupatama DPRD, Selasa (6/1/2026). Rapat yang menjadi salah satu agenda awal tahun ini difokuskan pada penyampaian pandangan Pemerintah Daerah terhadap dua rancangan peraturan daerah (Raperda) usulan legislatif.
Bupati Lombok Timur diwakili oleh Sekretaris Daerah H. Muhammad Juaini Taofik dalam forum tersebut. Dua Raperda yang menjadi perhatian utama adalah Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat serta Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Dalam penyampaiannya, Sekda menegaskan bahwa proses pembentukan peraturan daerah merupakan bagian penting dari pelaksanaan otonomi daerah. Ia menyebutkan, regulasi di tingkat daerah dapat diinisiasi baik oleh kepala daerah maupun DPRD sebagai wujud sinergi dalam menjalankan fungsi pemerintahan dan legislasi.
Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, kata Sekda, menyambut positif langkah DPRD yang mengajukan dua Raperda strategis tersebut. Menurutnya, inisiatif ini menunjukkan keseriusan lembaga legislatif dalam mengawal arah pembangunan daerah sejak awal tahun anggaran.
Terkait Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Pemda menilai keberadaan aturan ini sangat dibutuhkan untuk memperjelas status dan hak-hak masyarakat adat. Regulasi tersebut diharapkan mampu menjadi dasar hukum yang kuat dalam menjaga keberlanjutan nilai-nilai adat dan budaya di tengah laju pembangunan. Selain itu, Raperda ini dinilai selaras dengan kebijakan pembangunan jangka menengah daerah yang menempatkan ketahanan sosial dan pelestarian budaya sebagai prioritas.
Sementara pada Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan, Sekda menekankan pentingnya pembaruan regulasi agar sejalan dengan kebijakan nasional terbaru. Ia menyampaikan bahwa sektor pariwisata harus dikelola secara adaptif terhadap perkembangan zaman, termasuk digitalisasi dan inovasi layanan, tanpa mengesampingkan karakter lokal dan kelestarian lingkungan.
Menurutnya, pengelolaan pariwisata yang terarah tidak hanya berkontribusi pada peningkatan pendapatan daerah, tetapi juga membuka peluang kerja bagi masyarakat serta memperkuat identitas daerah berbasis kearifan lokal.
Di akhir rapat, Pemerintah Daerah berharap kedua Raperda tersebut dapat segera memasuki tahap pembahasan lanjutan antara eksekutif dan legislatif untuk penyempurnaan materi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Rapat paripurna ini turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Ketua Pengadilan Negeri Selong, serta para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur.(aws)
Bagikan ini:
- Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
- Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
- Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
- Bagikan ke Threads(Membuka di jendela yang baru) Utas
- Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
- Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
