mitrasatunews.com – CIANJUR – Dugaan peredaran obat keras daftar G secara ilegal kembali mencuat di Kabupaten Cianjur. Sebuah warung sederhana di kawasan Jalan Cijedil, Kecamatan Cugenang, diduga menjadi lokasi penjualan obat-obatan keras kepada masyarakat tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.
Informasi tersebut mencuat setelah tim media melakukan penelusuran di wilayah Cugenang dalam rangka menjalankan fungsi kontrol sosial. Saat berada di lokasi, perhatian tertuju pada sebuah warung yang terlihat ramai didatangi pengunjung, terutama kalangan remaja dan anak muda. Mereka datang secara bergantian hanya dalam hitungan menit sebelum kembali meninggalkan tempat tersebut.
Melihat aktivitas yang tidak biasa, tim media kemudian melakukan investigasi lebih lanjut untuk memastikan dugaan yang berkembang. Dalam proses penelusuran, salah seorang anggota tim berpura-pura menjadi pembeli dan berhasil memperoleh obat keras yang diduga dijual secara bebas di warung tersebut.
Berdasarkan hasil investigasi, warung itu diduga memperjualbelikan Tramadol dengan harga sekitar Rp70 ribu per lembar serta Hexymer seharga Rp15 ribu untuk setiap 10 butir. Kedua jenis obat tersebut termasuk obat keras yang peredarannya harus berada di bawah pengawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hasil temuan di lapangan kemudian disampaikan kepada Kapolres Cianjur, AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi, melalui pesan WhatsApp. Dalam keterangannya, Kapolres menyampaikan apresiasi atas informasi yang diterima dan menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat maupun media akan menjadi bahan penting dalam pelaksanaan penegakan hukum.
“Proses penindakan hukum sedang dan akan terus berjalan. Informasi dari masyarakat akan sangat berharga bagi kami untuk dapat melakukan penindakan hukum secara efektif,” ujar Kapolres Cianjur.
Tak hanya memberikan respons, Kapolres juga meminta titik lokasi atau share location tempat dugaan transaksi berlangsung agar personel dapat segera melakukan pengecekan.
“Bisa minta shareloc-nya? Insyaallah langsung kita tindak lanjuti,” katanya.
Setelah lokasi dikirimkan, Kapolres kembali memastikan bahwa jajarannya akan segera bergerak untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
“Langsung kita tindak lanjuti,” tegasnya.
Peredaran obat keras tanpa izin menjadi perhatian serius karena berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda yang rentan menjadi sasaran penyalahgunaan obat-obatan. Penjualan obat keras tertentu di luar fasilitas pelayanan kefarmasian yang sah dapat bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan apabila memenuhi unsur pelanggaran sesuai hasil penyelidikan aparat penegak hukum.
Masyarakat berharap aparat kepolisian dapat bergerak cepat untuk menyelidiki dugaan praktik tersebut sekaligus menindak pihak-pihak yang terbukti melanggar hukum. Langkah tegas dinilai penting guna mencegah semakin meluasnya peredaran obat keras ilegal yang dapat mengancam keselamatan masyarakat.
Sementara itu, tim media menyatakan akan terus mengikuti perkembangan penanganan perkara ini sebagai bentuk pengawasan publik terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak berwenang.(red)
Bagikan ini:
- Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
- Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
- Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
- Bagikan ke Threads(Membuka di jendela yang baru) Utas
- Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
- Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
Artikel Terkait

GWI Hadiri Pergantian Kapolres Cilegon, Perkuat Komitmen Kolaborasi dengan Kepolisian
31 Jul 2026
Jejak Perjuangan Anak Desa Berbuah Pengakuan Nasional, Buku Muhammad Ja’far Hasibuan Resmi Diluncurkan di UI
31 Jul 2026

