mitrasatunews.com – Lombok Timur – Polemik rekening tidak aktif yang dialami sebagian penerima bantuan UKM di Kabupaten Lombok Timur dipastikan tidak serta-merta menggugurkan hak penerima. Dinas Koperasi dan UKM setempat menyatakan masih membuka ruang perbaikan data, khususnya terkait rekening bank, selama penerima memenuhi ketentuan administratif yang telah ditetapkan.
Kepala Bidang Pemberdayaan UKM Dinas Koperasi Lombok Timur, Zulkarnain, mengungkapkan bahwa persoalan rekening mati baru terdeteksi setelah proses pengajuan bantuan berjalan. Padahal, pada tahapan awal pendataan hingga verifikasi, rekening yang diajukan dinyatakan aktif dan telah diverifikasi oleh petugas.
“Di awal proses, semua persyaratan sudah dipenuhi, termasuk rekening aktif dan dokumen pernyataan. Namun dalam perjalanannya, ada rekening yang berubah status sehingga tidak bisa digunakan untuk penyaluran dana,” ujarnya, Kamis (8/1/2025).
Sebagai langkah penyelesaian, Dinas Koperasi memperbolehkan penerima bantuan mengganti rekening dengan nomor baru yang masih aktif. Kebijakan ini dilakukan tanpa proses verifikasi ulang karena pemeriksaan substansi penerima telah dilakukan sejak awal.
“Perubahan rekening hanya penyesuaian administrasi. Bantuan tetap disalurkan langsung ke rekening penerima, bukan melalui dinas,” jelasnya.
Zulkarnain menambahkan, pencairan bantuan dilakukan secara bertahap sehingga pembaruan data rekening masih memungkinkan selama belum melewati batas waktu yang ditentukan. Meski demikian, ia mengingatkan pelaku UKM agar segera mengurus penggantian rekening guna menghindari risiko pembatalan pencairan.
“Kalau sampai tenggat tidak ada pembaruan, dana bantuan harus dikembalikan ke kas daerah. Ini sudah diatur dalam regulasi,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa keberadaan rekening aktif merupakan syarat utama dalam program bantuan tersebut. Tanpa pemenuhan syarat ini, proses pencairan tidak dapat dilanjutkan meskipun penerima telah lolos verifikasi sebelumnya.
Selain itu, Zulkarnain juga menyoroti berbagai tantangan di lapangan, termasuk keterbatasan sumber daya manusia yang terlibat dalam proses pendampingan dan verifikasi. Menurutnya, masih ada petugas yang bekerja optimal namun belum memiliki kepastian status kepegawaian.
“Kondisi ini menjadi bagian dari dinamika pelaksanaan program. Ke depan tentu perlu perhatian lebih agar pelaksanaan program berjalan semakin efektif,” katanya.
Ia berharap adanya penguatan kebijakan dan koordinasi lintas sektor agar program pemberdayaan UKM dapat berjalan lebih optimal serta memberikan kepastian bagi pelaku usaha kecil yang telah memenuhi kewajiban administrasi.
“Kami menjalankan program sesuai aturan. Untuk kebijakan lanjutan, tentu menjadi kewenangan pimpinan daerah,” pungkasnya.(aws)
Bagikan ini:
- Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
- Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
- Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
- Bagikan ke Threads(Membuka di jendela yang baru) Utas
- Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
- Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
