mitrasatunews.com – Lombok Timur – Untuk mengatasi tantangan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur mengambil langkah strategis dengan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor perikanan, khususnya tambak udang. Dengan puluhan tambak yang tersebar di berbagai wilayah, Pemkab berencana menerapkan kebijakan retribusi guna mendukung pembangunan daerah.
Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, menegaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk mencapai target PAD tahun 2025 yang ditetapkan sebesar Rp 500 miliar. “Kami akan mengoptimalkan seluruh potensi yang ada, termasuk dari sektor tambak udang, untuk memastikan target tersebut dapat tercapai,” ujarnya kepada awak media.
Sebagai bagian dari kebijakan ini, Pemkab akan mengadakan pertemuan dengan para pelaku usaha tambak udang di Lombok Timur untuk membahas mekanisme retribusi yang akan diterapkan. Bupati menekankan bahwa setiap usaha yang memanfaatkan sumber daya daerah harus turut berkontribusi terhadap pembangunan. “Mereka menjalankan bisnis di wilayah ini, jadi sudah sewajarnya jika ikut serta dalam pembangunan daerah,” tambahnya.
Selain tambak udang, Pemkab juga mempertimbangkan untuk menggalang kontribusi dari sektor tembakau. “Kami akan meminta para pengusaha tembakau memberikan sumbangan yang nantinya akan dikelola oleh pemerintah daerah,” lanjutnya.
Berdasarkan data yang tersedia, saat ini terdapat 54 titik tambak udang di Lombok Timur dengan total investasi mencapai Rp 1 triliun. Potensi PAD dari sektor ini cukup besar, sehingga Pemkab berkomitmen untuk mengoptimalkannya guna memperkuat perekonomian daerah.
Sebagai langkah konkret, Pemkab berencana menyusun Peraturan Daerah (Perda) sebagai dasar hukum dalam penerapan retribusi tambak udang. “Kami akan bekerja sama dengan legislatif untuk merumuskan Perda agar ada kepastian hukum bagi para pelaku usaha terkait kewajiban mereka,” jelas Bupati.
Lebih lanjut, Bupati juga menekankan pentingnya kesadaran dari para pengusaha dalam memenuhi kewajiban tersebut. “Jika ada yang tidak mau membayar retribusi, mungkin lebih baik mereka memindahkan tambaknya ke laut,” ujarnya sambil berseloroh.
Meskipun izin usaha tambak udang diterbitkan oleh pemerintah pusat, Pemkab tetap memiliki wewenang dalam memberikan rekomendasi. Oleh karena itu, Pemkab akan memastikan bahwa seluruh pelaku usaha mematuhi aturan yang telah ditetapkan untuk mendukung pembangunan di Lombok Timur.
(aws)
Bagikan ini:
- Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
- Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
- Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
- Bagikan ke Threads(Membuka di jendela yang baru) Utas
- Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
- Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
