Target PAD Rp 500 Miliar, Pemkab Lombok Timur Bidik Retribusi Tambak Udang

bupati-lombok-timur-haerul-warisin-atau-yang-akrab-disapa-iron-foto-sanusi-ardi-wdetikbali-1742259434629_169

mitrasatunews.com – Lombok Timur – Untuk mengatasi tantangan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur mengambil langkah strategis dengan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor perikanan, khususnya tambak udang. Dengan puluhan tambak yang tersebar di berbagai wilayah, Pemkab berencana menerapkan kebijakan retribusi guna mendukung pembangunan daerah.

Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, menegaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk mencapai target PAD tahun 2025 yang ditetapkan sebesar Rp 500 miliar. “Kami akan mengoptimalkan seluruh potensi yang ada, termasuk dari sektor tambak udang, untuk memastikan target tersebut dapat tercapai,” ujarnya kepada awak media.

Sebagai bagian dari kebijakan ini, Pemkab akan mengadakan pertemuan dengan para pelaku usaha tambak udang di Lombok Timur untuk membahas mekanisme retribusi yang akan diterapkan. Bupati menekankan bahwa setiap usaha yang memanfaatkan sumber daya daerah harus turut berkontribusi terhadap pembangunan. “Mereka menjalankan bisnis di wilayah ini, jadi sudah sewajarnya jika ikut serta dalam pembangunan daerah,” tambahnya.

Selain tambak udang, Pemkab juga mempertimbangkan untuk menggalang kontribusi dari sektor tembakau. “Kami akan meminta para pengusaha tembakau memberikan sumbangan yang nantinya akan dikelola oleh pemerintah daerah,” lanjutnya.

Berdasarkan data yang tersedia, saat ini terdapat 54 titik tambak udang di Lombok Timur dengan total investasi mencapai Rp 1 triliun. Potensi PAD dari sektor ini cukup besar, sehingga Pemkab berkomitmen untuk mengoptimalkannya guna memperkuat perekonomian daerah.

Sebagai langkah konkret, Pemkab berencana menyusun Peraturan Daerah (Perda) sebagai dasar hukum dalam penerapan retribusi tambak udang. “Kami akan bekerja sama dengan legislatif untuk merumuskan Perda agar ada kepastian hukum bagi para pelaku usaha terkait kewajiban mereka,” jelas Bupati.

Lebih lanjut, Bupati juga menekankan pentingnya kesadaran dari para pengusaha dalam memenuhi kewajiban tersebut. “Jika ada yang tidak mau membayar retribusi, mungkin lebih baik mereka memindahkan tambaknya ke laut,” ujarnya sambil berseloroh.

Meskipun izin usaha tambak udang diterbitkan oleh pemerintah pusat, Pemkab tetap memiliki wewenang dalam memberikan rekomendasi. Oleh karena itu, Pemkab akan memastikan bahwa seluruh pelaku usaha mematuhi aturan yang telah ditetapkan untuk mendukung pembangunan di Lombok Timur.

(aws)

IKLAN

7888791c-db04-4f57-ac76-26e67af4a7df
64821625-2d5c-41fd-b7ce-29b816090043
WhatsApp Image 2026-03-10 at 21.44.57
WhatsApp Image 2026-03-20 at 10.28.49
WhatsApp Image 2026-03-20 at 11.13.40
20260319_234155
PDAM hari buruh 2026.jpg
f99a936c-c1f6-4e75-a631-55e48311ea3b
f20b9b73-528d-4f13-9f11-d37475464c4e
2026 02 17 at 22.03.31 - Mitra Satu News
2026 02 18 at 21.35.26 (1) - Mitra Satu News
2026 02 20 at 19.30.53 - Mitra Satu News
2026 02 19 at 22.16.37 - Mitra Satu News
b335c4cd-a7b3-446c-b5d7-4a727010456a
2026 01 26 at 12.33.09 - Mitra Satu News
WhatsApp Image 2025-10-28 at 17.59.43_32c5cd75
WhatsApp Image 2025-10-28 at 17.59.43_3760063b
WhatsApp Image 2025-10-17 at 18.11.10_bbbc292a
3f1adb74-001f-4cde-b3f3-db67083a7577
WhatsApp Image 2025-09-05 at 14.49.16_3db0fc2e
cd07e85b-2f9e-4989-9630-ba88f78fb526
f2756942-686a-44b0-bce8-9d7b7c1668ea