mitrasatunews.com – Lombok Timur – Meskipun cakupan Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Lombok Timur telah mencapai lebih dari 98%, tingkat keaktifan peserta masih berada di angka 76,56%, di bawah standar minimal 80%. Kondisi ini menjadi perhatian utama dalam Rapat Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan yang dipimpin oleh Bupati H. Haerul Warisin pada Selasa (18/3/2025).
Rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Cabang BPJS Kesehatan Selong, Elly Widiani, Sekda H. Muhammad Juaini Taofik, serta sejumlah kepala dinas terkait. Mereka mengidentifikasi bahwa rendahnya tingkat keaktifan peserta terutama disebabkan oleh minimnya partisipasi pekerja bukan penerima upah (PBPU) serta pekerja penerima upah di sektor badan usaha (PPU BU).
Sebagai langkah strategis, Bupati berencana menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) yang mewajibkan badan usaha untuk menjamin kepesertaan jaminan kesehatan bagi para karyawan mereka. Selain itu, Dinas Sosial diarahkan untuk mengajukan peningkatan jumlah penerima bantuan iuran (PBI) dari pemerintah pusat guna mengurangi beban anggaran daerah.
Di akhir pertemuan, Bupati menyampaikan apresiasinya terhadap sinergi yang telah terjalin dengan BPJS Kesehatan dan menegaskan komitmen Pemkab dalam menjaga cakupan UHC tetap di atas 98%. “Kami akan terus berupaya memastikan seluruh masyarakat Lombok Timur mendapatkan akses layanan kesehatan yang merata dan berkualitas. Salah satu upaya yang akan dioptimalkan adalah pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT),” tuturnya.
(aws)
Bagikan ini:
- Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
- Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
- Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
- Bagikan ke Threads(Membuka di jendela yang baru) Utas
- Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
- Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
